kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bea meterai Rp 10.000 bisa tekan investor dengan transaksi kecil


Minggu, 20 Desember 2020 / 19:49 WIB
Bea meterai Rp 10.000 bisa tekan investor dengan transaksi kecil
ILUSTRASI. Bea meterai Rp 10.000 bisa tekan investor dengan transaksi kecil


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mulai 1 Januari 2021, investor dikenakan bea meteri atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga sebesar Rp 10.000 per dokumen.

Beleid tersebut diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2020. Namun, investor ritel ramai-ramai menolak aturan ini. Dalam petisi di change.org yang dibuat oleh Inan Sulaiman kepada Kementerian keuangan tercatat telah ada 4.347 investor yang menandatangani.

Inan Sulaiman menjelaskan sebagai investor ritel yang bermodal sedikit, tentunya biaya meterai sangat memberatkan. Padahal di sisi lain potensi investor ritel di masa depan sangatlah menjanjikan. Banyak penduduk yang sudah mulai sadar mengalihkan dananya untuk investasi di pasar modal Indonesia.

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat per 10 Desember 2020, dari Rp 3.941 triliun jumlah kepemilikan saham yang tercatat, sebanyak 50,44% dimiliki oleh investor ritel domestik. Sisanya dimiliki oleh investor asing.

Baca Juga: Dampak pengenaan bea meterai terhadap pasar modal tanah air

"Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya meterai per trade confirmation dievaluasi dan revisi. Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp 100 juta per TC supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di pasar modal Indonesia," tulis Inan dalam petisi tersebut.

Petisi kedua dibuat oleh Farissi Frisky kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. Petisi ini telah ditandatangani oleh 6.912 investor.

Farissi Frisky mengatakan tahun 2020 adalah tahun kebangkitan investor ritel di Indonesia. Akan tetapi pemerintah bukan mendukung investor ritel untuk tumbuh malah melihatnya sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi melalui bea meterai yang dibebankan setiap trade confirmation yang diterima oleh investor.

Baca Juga: Respons Ditjen Pajak atas penolakan pengenaan bea meterai Rp 10.000 di pasar saham

"Syukur-syukur transaksi harian nilainya jutaan, gimana kalau ada investor yang lagi nabung saham 1 lot per hari? Apakah ini tidak menjadi counter productive terhadap program nabung saham yang coba digalakkan beberapa tahun belakangan ini?," tulis Farissi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubunga Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam siaran resminya menegaskan pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.

"Disamping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai," jelas dia.




TERBARU

[X]
×