Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
"Kami juga melakukan dua strategi atau upaya, pertama pencegahan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi masyarakat. Kedua, upaya pencegahan dengan menghentikan kegiatan dan mengumumkannya ke masyarakat," papar Tongam.
Berbagai cara juga dilakukan Satgas Waspada Investasi, termasuk dengan turun langsung ke masyarakat, penyebaran informasi melalui media, serta melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga lainnya.
Baca Juga: Disebut investasi bodong, manajemen Kampoeng Kurma buka suara
Sepanjang 2019 hingga Oktober, Satgas sudah menghentikan aktivitas 262 entitas yang diketahui sebagai investasi ilegal. "Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar tidak mudah tergiur dengan investasi ilegal," tegasnya.
Tongam sendiri menjelaskan, takaran atau tingkat melek investasi yang dimiliki Satgas saat ini belum bersifat nasional. Saat ini baru menghitung sebatas melakukan survei pasca melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan kuesioner. Tingkat pemahaman masyarakat yang sudah mendapatkan sosialisasi pun diklaim cukup baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News