kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Muncul bisnis Kavling Pohon Kelapa, ini kata Satgas Waspada Investasi


Senin, 18 November 2019 / 22:51 WIB
Muncul bisnis Kavling Pohon Kelapa, ini kata Satgas Waspada Investasi
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan kuliah umum untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/10/2019). Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat untuk


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belum cukup dengan Kampoeng Kurma, kini muncul pula bisnis perkebunan yang menawarkan kavling pohon kelapa yakni Green Coco Land. Kabarnya, dengan membeli kavling seharga Rp 45 juta, pembeli berpeluang untuk memperoleh keuntungan antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta setiap bulannya.

Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Senin (18/11) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing menegaskan, masyarakat diminta untuk lebih waspada pada kegiatan investasi perkebunan. "Kegiatan tersebut tidak ada izin kegiatan perdagangan atau perkebunan," kata Tongam.

Baca Juga: Hati-hati! Rekrutmen palsu mengatasnamakan Garuda Indonesia

Tongam menjelaskan banyak risiko yang akan dialami masyarakat, seperti pohon bisa saja tidak berbuah, mati atau ditebang orang. Ini karena, tidak ada transparansi dalam penjualan kavling.

Dia mencontohkan, bisa saja kavling yang dimiliki perusahaan hanya 200, namun yang membeli justru lebih dari 200.

Meskipun begitu, Tongam mengakui tidak semua investasi bertemakan perkebunan dilarang, yang terpenting mampu memenuhi prosedur. Di samping itu dalam berinvestasi, masyarakat perlu untuk selalu memeriksa 2L (Legal dan Logis).

Baca Juga: Dituduh melakukan investasi bodong, begini reaksi manajemen Kampoeng Kurma

Legal artinya perusahaan harus memiliki dan menunjukkan izin usahanya, sementara logis artinya imbal hasil yang ditawarkan harus rasional.

"Kami juga melakukan dua strategi atau upaya, pertama pencegahan dengan melakukan edukasi dan sosialisasi masyarakat. Kedua, upaya pencegahan dengan menghentikan kegiatan dan mengumumkannya ke masyarakat," papar Tongam.

Berbagai cara juga dilakukan Satgas Waspada Investasi, termasuk dengan turun langsung ke masyarakat, penyebaran informasi melalui media, serta melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga lainnya.

Baca Juga: Disebut investasi bodong, manajemen Kampoeng Kurma buka suara

Sepanjang 2019 hingga Oktober, Satgas sudah menghentikan aktivitas 262 entitas yang diketahui sebagai investasi ilegal. "Peran serta masyarakat sangat diperlukan agar tidak mudah tergiur dengan investasi ilegal," tegasnya.

Tongam sendiri menjelaskan, takaran atau tingkat melek investasi yang dimiliki Satgas saat ini belum bersifat nasional. Saat ini baru menghitung sebatas melakukan survei pasca melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan kuesioner. Tingkat pemahaman masyarakat yang sudah mendapatkan sosialisasi pun diklaim cukup baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×