Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 16,7% sepanjang Oktober 2026. Menyikapi tekanan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) terus memperkuat reformasi pasar modal, mulai dari pengawasan perdagangan hingga peningkatan kualitas dan transparansi pasar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, IHSG sempat mencatatkan pemulihan pada September 2026. Pada akhir September, IHSG ditutup di level 6.071,14 atau menguat 7,58% secara kuartalan (quarter on quarter/QoQ), seiring masuknya kembali investor asing ke pasar saham domestik, terutama pada Juli dan Agustus.
Namun, tekanan kembali terjadi pada Oktober 2026 setelah pengumuman konsultasi MSCI. Per 30 Oktober 2026, IHSG ditutup di level 5.057,05 atau terkoreksi 16,7% sepanjang bulan tersebut.
"OJK bersama dengan SRO berkomitmen untuk terus mengakselerasi dan memperkuat agenda reformasi pasar modal Indonesia," ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Deretan Saham Ini Masih Jadi Buruan Investor Asing, Cek Prospeknya
Dari sisi integritas pasar, OJK memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal. OJK juga mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan metodologi pengawasan perdagangan, termasuk meningkatkan kemampuan mendeteksi pola transaksi tidak wajar dan indikasi perdagangan terkoordinasi.
Selain itu, OJK bersama SRO mengambil sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas pasar di tengah dinamika yang berkembang. Salah satunya melalui penyesuaian batas auto rejection bawah (ARB) dari 15% menjadi 7%.
OJK juga memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka hingga 30 Juni 2027.
Upaya peningkatan kualitas pasar turut dilakukan melalui penyempurnaan metodologi dan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan batas minimum harga saham dari Rp 1,5 menjadi Rp 1 per saham.
Di sisi kelembagaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukum mutualisasi bursa efek. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan dan independensi bursa sekaligus mendorong pendalaman pasar modal.
Baca Juga: Vantage Markets Perkuat Ekspansi di Indonesia, Andalkan Produk Emas
OJK juga memperluas pilihan instrumen investasi melalui peluncuran ETF emas pada 10 Agustus 2026.
Di luar pasar modal, OJK turut mendukung pengembangan perdagangan karbon melalui penerbitan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
OJK juga mempersiapkan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di daerah, OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













