kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai hari ini, BEI menerapkan IDX Industrial Classification (IDX-IC)


Senin, 25 Januari 2021 / 17:34 WIB
Mulai hari ini, BEI menerapkan IDX Industrial Classification (IDX-IC)
ILUSTRASI. BEI mengimplementasikan IDX Industrial Classification atau IDX-IC mulai hari ini, Senin (25/1).


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimplementasikan IDX Industrial Classification atau IDX-IC mulai hari ini, Senin (25/1). Klasifikasi industri ini menggantikan Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang sudah digunakan sejak tahun 1996. 

Implementasi IDX-IC dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS. Dalam masa transisi hingga April 2021, IDX-IC akan digunakan bersamaan dengan JASICA. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo mengungkapkan, salah satu alasan dilakukan perubahan dari JASICA menjadi IDX-IC karena semakin banyak dan beragamnya jenis industri dari perusahaan tercatat di bursa. 

"JASICA belum memiliki pengelompokan secara spesifik untuk jenis perusahaan tercatat yang baru, yang dahulu mungkin tidak terpikirkan," ujar Laksono dalam peluncuran IDX Industrial Classification, Senin (25/1). 

Baca Juga: Catat strategi berinvestasi ketika optimisme pasar mulai meredup

BEI merasa perlu mengadakan perubahan klasifikasi karena terdapat sektor-sektor yang terlalu luas, tidak homogen, dan tidak terdefinisi secara spesifik. Selain itu, bursa ingin melakukan pengelompokan yang mengikuti pola-pola yang banyak digunakan di bursa lain. 

Laksono mencontohkan, JASICA masih mengelompokkan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) ke dalam sektor perdagangan, jasa, dan investasi dengan sub-sektor others. Nantinya, di dalam IDX-IC emiten klub sepakbola itu akan masuk ke dalam golongan fasilitas rekreasi dan olahraga. 

IDX-IC akan mengklasifikasikan perusahaan tercatat ke dalam 12 sektor yakni energi, konsumen non-primer, teknologi, barang baku, kesehatan, infrastruktur, perindustrian, keuangan, transportasi dan logistik, konsumen primer, properti, dan produk Investasi. Adapun produk investasi, merupakan sektor tambahan untuk sistem bursa. 

"Itu tambahan karena tidak seluruhnya yang ada di kami merupakan perusahaan tercatat, misalnya, government bond. Itu kami klasifikasikan dalam rangka sistem," tambah Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny Wicaksono dalam kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Hanya reksadana pasar uang yang menguat dalam sepekan terakhir




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×