kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Mitra Pinasthika (MPMX) Siap Buyback Saham Rp 50 Miliar, Ini Tujuan Aksi Korporasi


Jumat, 17 April 2026 / 16:29 WIB
Mitra Pinasthika (MPMX) Siap Buyback Saham Rp 50 Miliar, Ini Tujuan Aksi Korporasi
ILUSTRASI. Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) (Dok/MPMX)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai hingga Rp 50 miliar.

Aksi korporasi ini akan meminta persetujuan dari pemegang saham terlebih dahulu dalam agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa 26 Mei 2026. Buyback saham akan dilakukan dalam waktu paling lama 12 bulan sejak disetujuinya buyback saham oleh RUPST.

"Perseroan meyakini bahwa pelaksanaan buyback tidak akan menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan usaha, mengingat kondisi permodalan dan arus kas berada pada tingkat yang memadai untuk mendukung pelaksanaan transaksi tersebut bersamaan dengan operasional usaha," kata manajemen MPMX dalam keterbukaan informasi, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: Saham Sitaan Kejagung dan Terancam Delisting Diborong Victoria (VICO), Ada Apa?

MPMX memastikan sumber dana yang akan digunakan  untuk pelaksanaan pembelian kembali saham sepenuhnya menggunakan dana internal perseroan, bukan merupakan  dana hasil penawaran umum dan bukan merupakan dana  yang berasal dari pinjaman atau utang dalam bentuk apapun.

"Perusahaan akan mengalihkan saham hasil buyback kepada direksi, entitas anak dan/atau entitas asosiasi sehubungan dengan pelaksanaan program insentif jangka panjang," ucapnya.

Mengacu pada ketentuan POJK No.29/2023, perusahaan wajib mengalihkan saham hasil buyback dalam jangka waktu paling lama tiga tahun setelah proses buyback selesai. 

Periode ini dapat diperpanjang hingga dua tahun, dengan syarat perusahaan telah mengalihkan setidaknya 10% dari saham hasil buyback atau harga saham selama tiga tahun tersebut tidak pernah melampaui rata-rata harga buyback.

Apabila kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan masih terdapat saham hasil buyback yang belum dialihkan setelah tiga tahun, maka perusahaan wajib menyelesaikan pengalihan sisa saham tersebut dalam waktu tambahan satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×