kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.797   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Merdeka Battery (MBMA) Kucurkan Pinjaman US$ 35,95 Juta kepada Anak Usaha


Selasa, 26 September 2023 / 22:00 WIB
Merdeka Battery (MBMA) Kucurkan Pinjaman US$ 35,95 Juta kepada Anak Usaha


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengucurkan pinjaman senilai US$ 35,9 juta kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang merupakan perusahaan terkendali MBMA.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/9), nilai keseluruhan dari pinjaman ini sampai dengan US$ 35,95 juta dengan secured overnight financing rate (SOFR) dengan  margin 4,75%.

Nantinya, Sulawesi Cahaya Mineral dapat menggunakan dana pembiayaan yang diberikan oleh MBMA untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.

Dengan terlaksananya pinjaman ini, MBMA berharap anak usahanya dapat menjalankan kegiatan usaha bisnisnya secara lebih efisien.

Baca Juga: Bangun Karya (KRYA) Raih Kontrak Pembangunan Pabrik Granit

“Sehingga, secara tidak langsung juga meningkatkan kinerja keuangan Perseroan, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham MBMA,” tulis manajemen MBMA, Selasa (26/9).

Pinjaman ini bersifat afiliasi, karena Sulawesi Cahaya Mineral merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki oleh MBMA secara langsung dan tidak langsung melalui PT Merdeka Industri Mineral sebesar 51,00%.

Selain itu, terdapat beberapa anggota Direksi MBMA yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Sulawesi Cahaya Mineral.

Namun, pemberian pinjaman ini bukanlah transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas MBMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×