kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Merdeka Battery (MBMA) Kucurkan Pinjaman US$ 35,95 Juta kepada Anak Usaha


Selasa, 26 September 2023 / 22:00 WIB
Merdeka Battery (MBMA) Kucurkan Pinjaman US$ 35,95 Juta kepada Anak Usaha


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengucurkan pinjaman senilai US$ 35,9 juta kepada PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang merupakan perusahaan terkendali MBMA.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/9), nilai keseluruhan dari pinjaman ini sampai dengan US$ 35,95 juta dengan secured overnight financing rate (SOFR) dengan  margin 4,75%.

Nantinya, Sulawesi Cahaya Mineral dapat menggunakan dana pembiayaan yang diberikan oleh MBMA untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.

Dengan terlaksananya pinjaman ini, MBMA berharap anak usahanya dapat menjalankan kegiatan usaha bisnisnya secara lebih efisien.

Baca Juga: Bangun Karya (KRYA) Raih Kontrak Pembangunan Pabrik Granit

“Sehingga, secara tidak langsung juga meningkatkan kinerja keuangan Perseroan, sehingga pada akhirnya dapat menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham MBMA,” tulis manajemen MBMA, Selasa (26/9).

Pinjaman ini bersifat afiliasi, karena Sulawesi Cahaya Mineral merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki oleh MBMA secara langsung dan tidak langsung melalui PT Merdeka Industri Mineral sebesar 51,00%.

Selain itu, terdapat beberapa anggota Direksi MBMA yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Sulawesi Cahaya Mineral.

Namun, pemberian pinjaman ini bukanlah transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas MBMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×