kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.003.000   87.000   2,98%
  • USD/IDR 16.734   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.321   -659,67   -7,35%
  • KOMPAS100 1.149   -90,86   -7,33%
  • LQ45 813   -63,58   -7,26%
  • ISSI 305   -25,64   -7,75%
  • IDX30 418   -26,36   -5,93%
  • IDXHIDIV20 493   -25,93   -4,99%
  • IDX80 127   -10,53   -7,65%
  • IDXV30 138   -5,68   -3,95%
  • IDXQ30 134   -8,31   -5,83%

Mangkir, BEI jatuhkan sanksi kepada 49 emiten


Senin, 14 April 2014 / 10:49 WIB
Mangkir, BEI jatuhkan sanksi kepada 49 emiten
ILUSTRASI. Daftar Obat Lambung di Apotek dan Obat Alami Meredakan Asam Lambung


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Akibat mangkir dari kewajibannya menyerahkan laporan keuangan tahunan audit 2013, Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah emiten.

Sanksi yang diberikan merupakan sanksi tertulis I. Hal ini lantaran, beberapa perusahaan tercatat melebihi batas waktu toleransi penyampaian laporan keuangan.

Informasi saja, laporan keuangan audit 2013 harus sudah disampaikan paling lambat 31 Maret 2014. Bila, emiten telat menyampaikan laporan keuangan sampai 30 hari kalender terhitung sejak batas akhir seharusnya, maka BEI akan menjatuhkan sanksi tertulis I.

Bila pada hari kalender ke-31 hingga ke-60 belum juga menyampaikan, maka sanksi tertulis II akan melayang. Sanksi ini disertai dengan denda sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, jika pada hari kalender ke-61 hingga ke-90, perseroan masih bandel, maka bursa akan kenakan peringatan tertulis III plus denda Rp 150 juta.

Otoritas BEI telah mengenakan peringatan tertulis I kepada 49 emiten yang dinyatakan terlambat menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×