kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK: Danantara Bisa Jadi Liquidity Provider di Pasar Saham


Senin, 12 Mei 2025 / 07:24 WIB
OJK: Danantara Bisa Jadi Liquidity Provider di Pasar Saham
ILUSTRASI. Secara teoritis, Danatara memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai Liquidity Provider saham kalau sudah memenuhi POJK 18/2024


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, secara teoritis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bisa menjadi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider Saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menyampaikan ketentuan pihak yang dapat bertindak sebagai liquidity provider telah teratur dalam POJK 16/2024 tentang Penyedia Likuiditas. 

Pertama, pihak yang dapat menjadi liquidity provider adalah perantara perdagangan efek alias perusahaan sekuritas yang telah memperoleh izin dari OJK dan BEI. 

“Selain itu, terbuka peluang bagi perusahaan selain perantara perdagangan efek untuk menjadi penyedia likuiditas,” kata Inarno dalam konferensi pers, Jumat (9/5). 

Baca Juga: Danantara akan Kelola GBK, Hotel Sultan hingga TMII untuk Optimalisasi Aset

Dengan catatan, lanjut Inarno, telah memenuhi persyaratan dalam POJK 18/2024 dan ketentuan BEI. Antara lain, memiliki sistem operasional yang memadai untuk perdagangan efek dan kuotasi saham. 

Kemudian padat memberikan bid dan offer secara aktif setiap harinya. Memiliki manajemen risiko dan melakukan keterbukaan informasi secara konsisten kepada publik atau investor.

“Tentu secara teoritis, Danatara memiliki peluang untuk menjalankan peran sebagai Liquidity Provider saham kalau sudah memenuhi POJK 18/2024,” ucap Inarno. 

Namun walaupun tidak bertindak sebagai penyedia likuiditas di pasar saham, Inarno bilang Danantara bisa berperan sebagai stabilisator melalui anak perusahaannya. 

Terbaru, BEI telah memberlakukan memberlakukan dua aturan mengenai penyedia likuiditas alias Liquidity Provider (LP), yakni Nomor II-Q dan Nomor III-Q sejak 8 Mei 2025. 

Adapun Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa. Sementara Peraturan Nomor III-Q mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.

Selanjutnya: 4 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Liburan Panjang biar Semangat Kerja

Menarik Dibaca: 4 Cara Mengatasi Post Holiday Blues setelah Liburan Panjang biar Semangat Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×