kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Liquidity Provider Saham Siap Meluncur pada Kuartal III-2025


Kamis, 12 Juni 2025 / 15:48 WIB
Liquidity Provider Saham Siap Meluncur pada Kuartal III-2025
ILUSTRASI. BEI menargetkan implementasi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider saham bisa terlaksana pada kuartal III-2025.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi penyedia likuiditas alias Liquidity Provider saham bisa terlaksana pada kuartal III-2025. Ini sejalan dengan adanya sejumlah anggota bursa yang dalam proses perizinan.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan dalam pipeline, sudah ada 13 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menjadi penyedia likuiditas saham. 

Jika dirinci, lanjut Jeffrey, delapan diantaranya merupakan anggota bursa dalam negeri. Sementara sisanya, atau lima lainnya merupakan anggota bursa asing. 

Baca Juga: Begini Peran Liquidity Provider Terhadap Kinerja Pasar Saham

“Dua anggota bursa sudah mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem sehingga diharapkan kuartal tiga ini sudah bisa terlaksana,” jelasnya dalam edukasi wartawan secara daring, Kamis (12/6). 

Pada 8 Mei 2025, BEI resmi memberlakukan dua aturan tentang penyedia likuiditas alias Liquidity Provider Saham, yakni Peraturan Nomor II-Q dan Nomor III-Q. 

Dimana, Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa. Sementara Peraturan Nomor III-Q mengatur tentang Liquidity Provider Saham di Bursa termasuk persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan. 

Baca Juga: OJK: Danantara Bisa Jadi Liquidity Provider di Pasar Saham

Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar.

Anggota Bursa juga wajib memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×