kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lelang perdana sukuk oversubscribes hampir 4 kali


Selasa, 28 Januari 2014 / 19:21 WIB
Lelang perdana sukuk oversubscribes hampir 4 kali
ILUSTRASI. Harga Solar dan Pertalite Naik, Apa Kriteria Kendaraan yang Boleh menggunakan BBM Subsidi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hari ini (28/1) diwarnai banjir permintaan. Dari target indikatif yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) yaitu sebesar Rp 1,5 triliun, lelang hari ini kelebihan permintaan alias oversubscribes hampir 4 kali lipat dari target tersebut yaitu senilai Rp 5,8 triliun.

Dikutip dari situs resmi DJPU, ada empat seri yang dilelang, pertama, SPN-S 29072014 (new issuance) yang paling banyak menyerap nominal yang dimenangkan pemerintah yaitu senilai Rp 1.000 miliar. Kedua PBS005 (reopening/tenor 29 tahun) dengan nominal yang dimenangkan sebesar Rp 485 miliar.

Dari seri ini yield tertinggi yang masuk sebesar 11,75% dan terendah 9,65%. Ketiga, seri PBS006 (reopening/tenor 6 tahun) dengan alokasi nominal yang dimenangkan paling kecil yaitu sebesar Rp 105 miliar. Dengan yield tertinggi yang masuk senilai 8,87% dan terendah 8,31%.

Keempat, seri PBS003 (tenor 13 tahun) yang jadi satu-satunya seri yang tidak dimenangkan pemerintah.  Yield tertinggi yang masuk  untuk seri ini di angka 9,87% dan terendah 9,31%. Sehingga realisasi total nominal yang dimenangkan sebesar Rp 1,59 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×