kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Lelang perdana sukuk oversubscribes hampir 4 kali


Selasa, 28 Januari 2014 / 19:21 WIB
Lelang perdana sukuk oversubscribes hampir 4 kali
ILUSTRASI. Harga Solar dan Pertalite Naik, Apa Kriteria Kendaraan yang Boleh menggunakan BBM Subsidi. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.


Reporter: Noor Muhammad Falih | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) hari ini (28/1) diwarnai banjir permintaan. Dari target indikatif yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) yaitu sebesar Rp 1,5 triliun, lelang hari ini kelebihan permintaan alias oversubscribes hampir 4 kali lipat dari target tersebut yaitu senilai Rp 5,8 triliun.

Dikutip dari situs resmi DJPU, ada empat seri yang dilelang, pertama, SPN-S 29072014 (new issuance) yang paling banyak menyerap nominal yang dimenangkan pemerintah yaitu senilai Rp 1.000 miliar. Kedua PBS005 (reopening/tenor 29 tahun) dengan nominal yang dimenangkan sebesar Rp 485 miliar.

Dari seri ini yield tertinggi yang masuk sebesar 11,75% dan terendah 9,65%. Ketiga, seri PBS006 (reopening/tenor 6 tahun) dengan alokasi nominal yang dimenangkan paling kecil yaitu sebesar Rp 105 miliar. Dengan yield tertinggi yang masuk senilai 8,87% dan terendah 8,31%.

Keempat, seri PBS003 (tenor 13 tahun) yang jadi satu-satunya seri yang tidak dimenangkan pemerintah.  Yield tertinggi yang masuk  untuk seri ini di angka 9,87% dan terendah 9,31%. Sehingga realisasi total nominal yang dimenangkan sebesar Rp 1,59 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×