Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kedua, meminta pengadilan menetapkan PKPU Sementara terhadap Sentul City untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini.
Ketiga, meminta untuk menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Sentul City.
Keempat, meminta menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, dan Martin Patrick Nagel yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjadi tim pengurus dalam proses PKPU dan sebagai tim kurator apabila Sentul City dalam perkara ini dinyatakan pailit.
Baca Juga: Konsumen kembali ajukan PKPU, ini penjelasan Sentul City (BKSL)
Kelima, meminta membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sentul City. Untuk diketahui, Sentul City beberapa kali telah mengalami gugatan meski pada akhirnya dicabut oleh penggugat. Pada 2020 saja, setidaknya perusahaan sempat menghadapi 3 permohonan PKPU dan 1 permohonan pailit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Sentul City Digugat PKPU"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: RUPSLB, Sentul City (BKSL) tunjuk mantan wakil ketua KPK jadi presiden komisaris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News