kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi-lagi, Sentul City digugat PKPU


Jumat, 15 Januari 2021 / 07:16 WIB
Lagi-lagi, Sentul City digugat PKPU
ILUSTRASI. Klaster perumahan yang dikembangkan?PT Sentul City Tbk (BKSL).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lagi-lagi, pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini, pihak yang mengajukan permohonan PKPU adalah PT Prakasaguna Ciptapratama, perusahaan konstruksi baja dan alumunium. 

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), permohonan PKPU didaftarkan pada 7 Januari 2021 dengan nomor permohonan perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun surat pengajuan PKPU dilayangkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
"Berdasarkan permohonan PKPU dari Pemohon, Termohon memiliki lebih dari 1 kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan," demikian penjelasan Direktur Sentul City Irwan Budiharsana dalam keterbukaan informasi, pada Kamis (14/1/2021). 

Dalam pernyataan resminya, Sentul City memastikan permohonan PKPU ini tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja perusahaan. 

Baca Juga: Sentul City bentuk tim khusus untuk selesaikan kewajiban perusahaan terhadap konsumen

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan PKPU dilayangkan Prakasaguna Ciptapratama melalui kuasa hukumnya Jonner P. Lumbantobing. 

Dalam petitum ada beberapa hal yang dimintakan Prakasaguna Ciptapratama kepada pengadilan. Pertama, meminta mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan dan menyatakan Sentul City berada dalam status PKPU. 

Baca Juga: Pemohon PKPU tolak refund, Sentul City (BKSL) upayakan musyawarah

Kedua, meminta pengadilan menetapkan PKPU Sementara terhadap Sentul City untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini. 

Ketiga, meminta untuk menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Sentul City. 

Keempat, meminta menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, dan Martin Patrick Nagel yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjadi tim pengurus dalam proses PKPU dan sebagai tim kurator apabila Sentul City dalam perkara ini dinyatakan pailit. 

Baca Juga: Konsumen kembali ajukan PKPU, ini penjelasan Sentul City (BKSL)

Kelima, meminta membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sentul City. Untuk diketahui, Sentul City beberapa kali telah mengalami gugatan meski pada akhirnya dicabut oleh penggugat. Pada 2020 saja, setidaknya perusahaan sempat menghadapi 3 permohonan PKPU dan 1 permohonan pailit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Sentul City Digugat PKPU"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: RUPSLB, Sentul City (BKSL) tunjuk mantan wakil ketua KPK jadi presiden komisaris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×