kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KSEI: Junior program dari OJK sangat mungkin diwujudkan


Rabu, 20 Februari 2019 / 13:56 WIB
KSEI: Junior program dari OJK sangat mungkin diwujudkan


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan menginisiasi junior program untuk menambah basis investor pasar modal di Indonesia. Melalui junior program nantinya anak-anak usia sekolah yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa melakukan pembukaan rekening efek dan ikut berkecimpung di dunia pasar modal.

Menurut Direktur KSEI Alec Syafruddin rencana tersebut kemungkinan besar bisa terealisasi lantaran kini pembukaan rekening efek sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang melekat pada seseorang sejak lahir dan berlaku seumur hidup. “Saat ini di KSEI untuk pembukaan Sub Rekening Efek (SRE) maupun Investor Fund Unit Account. (IFUA) sudah bisa pakai NIK. Jadi walaupun belum punya KTP bisa dipakai NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), nomor NIK ini juga akan jadi nomor KTP, jadi setelah nanti punya KTP tidak perlu daftar ulang untuk pembukaan rekening,” kata dia kepada Kontan.co.id pada Selasa (19/2).

Alec menjelaskan jika nantinya junior program ini benar-benar terwujud maka perlu ada penyesuaian kembali syarat-syarat yang diperlukan oleh perusahaan efek (PE) atau broker untuk adopsi penggunaan NIK. Selain itu untuk rekening efek perlu penyesuaian juga di bank administrator rekening dana nasabah (RDN) untuk syarat data pembukaan rekening. ”Mungkin nanti rekening tetap atas nama anaknya, di data sumber dana investasinya saja yang ditulis orang tua. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga milik orang tua,” jelas dia.

Kemudian Alec mengatakan bahwa KSEI mendukung sepenuhnya langkah yang pertama kali dicetuskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen ini. Dia menyebut bahwa KSEI sebagai salah satu Financial Market Infrastructure (FMI) menyatakan kesiapannya apabila dibutuhkan infrastruktur khusus untuk Junior Program ini. 

Tapi yang jelas secara teknis untuk Junior Program ini masih tetap sama dengan apa yang sudah berjalan di KSEI selama ini. “Data pembukaan rekening efek atau IFUA akan kita cek isian NIK-nya di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), jadi tidak masalah apakah dari KTP atau KK akan sama prosesnya,” kata Alec.

Namun, lebih lanjut Alec bilang bahwa apabila nantinya junior program ini terwujud adalah pelaksanaan prinsip mengenal nasabah atau know your customer (KYC) harus benar-benar diperhatikan terlebih untuk instrument investasi saham. Karena menyangkut risiko keamanan dan terjadinya praktik-praktik yang melanggar hukum seperti pencucian uang atau money laundering. “Kalau untuk saham apalagi trading sepertinya tidak sesederhana mengganti nomor KTP dengan NIK ya, profil risiko investor saham tentunya berbeda dengan reksadana, prinsip KYC-nya perlu lebih hati-hati,” kata dia.

Terakhir Alec bilang bahwa suksesnya junior program ini tidak bisa terwujud tanpa adanya sambutan dan kerjasama yang baik dari pihak PE. Karena PE menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan nasabah.

Sebagai informasi, junior program seperti yang diinisiasi OJK bukanlah hal baru di dunia pasar modal. Program serupa sudah terlebih dahulu dijalankan di Jepang dengan nama Junior Nippon Individual Savings Account (NISA) sejak tahun 2016. Melalui program tersebut anak-anak bisa berinvestasi di pasar modal dalam skema rekening investasi yang dibatasi besarannya maksimal ¥ 800.000 per tahun.

Dana yang telah disetorkan untuk akun Junior NISA hanya bisa ditarik ketika anak sudah berusia. Nantinya ketika usia seorang anak sudah 20 tahun secara otomatis akun Junior NISA yang dimiliki akan terkonversi menjadi akun NISA normal. Adapun, NISA merupakan program yang diinisiasi oleh Pemerintah Jepang pada tahun 2014 untuk meningkatkan jumlah investor pasar modal.

Melalui program ini, masyarakat yang berinvestasi di pasar modal baik dalam bentuk reksadana hingga saham selama lima tahun, dalam jumlah maksimal total tahunan sebesar ¥ 1,2 juta berhak atas insentif tersebut. Selain itu dikenakan pula bebas pajak atas capital gain dan pajak atas dividen saham yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×