kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Tindak Lanjut Masukan MSCI, Ini Komitmen OJK, BEI, dan KSEI Reformasi Pasar Modal


Senin, 09 Februari 2026 / 17:10 WIB
Tindak Lanjut Masukan MSCI, Ini Komitmen OJK, BEI, dan KSEI Reformasi Pasar Modal
ILUSTRASI. Morgan Stanley Capital International, MSCI (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan melakukan tindak lanjut masukan MSCI.

Ini dilakukan dengan cara mengakselerasi reformasi struktural pasar modal Indonesia guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing pasar, sekaligus menindaklanjuti masukan dari MSCI Inc. (MSCI).

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rencana aksi reformasi ini adalah paket reformasi yang bersifat komprehensif, berkelanjutan, jelas, dan terukur.

Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Naik, Begini Proyeksi Rupiah Besok (10/2)

“Dengan pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa percepatan reformasi integritas pasar modal bukan hanya menjadi respons jangka pendek, tetapi menjadi agenda penguatan fondasi struktural bagi pasar modal Indonesia yang solid, terpercaya, dan kompetitif secara global,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (9/2).

Hasan Fawzi menegaskan, langkah-langkah reformasi tersebut dijalankan secara terukur dan terintegrasi sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Dalam pertemuan antara Indonesia dan MSCI pada 2 Februari 2026 lalu, Indonesia menyampaikan tiga proposal utama.

Pertama, penambahan menjadi 28 klasifikasi investor sebagai subkategori dari kategori “Corporate” dan “Others” untuk melengkapi 9 kategori investor yang telah ada.

Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan pemegang saham di atas 1% pada setiap emiten.

Ketiga, kenaikan batas minimum free float untuk mempertahankan status sebagai emiten dari 7,5% menjadi 15% yang akan diterapkan secara bertahap.

“Pasca-pertemuan dengan MSCI, kami telah membentuk tim khusus OJK, BEI, dan KSEI yang bekerja secara intensif untuk mengakselerasi langkah-langkah konkret, mulai dari peningkatan transparansi kepemilikan, penyesuaian kebijakan free float, hingga penyediaan data investor yang lebih granular,” katanya.

KSEI telah melakukan sosialisasi kepada Anggota Bursa dan Bank Kustodian pada tanggal 3 Februari 2026 untuk mendukung penyediaan data investor yang lebih detail dan granular.

Pada sosialisasi tersebut, telah disampaikan panduan pengisian dan template data dari total 35.022 Single Investor Identification (SID) yang perlu diklasifikasikan kembali, dengan target pengumpulan data pada Maret 2026.

Baca Juga: IHSG Rebound, Namun Volatilitas Masih Membayangi Februari

Sementara itu, OJK telah menyampaikan arah kebijakan free float kepada BEI, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses rule making rule penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. 

Dalam prosesnya, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia. 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan, BEI berkomitmen mendukung penuh agenda reformasi pasar modal nasional melalui penguatan regulasi dan infrastruktur perdagangan.

BEI bersama OJK dan KSEI juga terus menjaga komunikasi yang konstruktif dengan MSCI dan Global Index Providers lainnya. Hal ini dilakukan guna memahami secara menyeluruh berbagai perhatian Global Index Providers, khususnya terkait keterbukaan informasi free float dan struktur kepemilikan saham. 

“Menindaklanjuti pengumuman MSCI atas hasil konsultasi atas free float assessment, kami telah mencermati masukan yang disampaikan dan mengambil langkah responsif serta terukur,” ujarnya.

Baca Juga: IHSG Rebound, Namun Volatilitas Masih Membayangi Februari

Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menegaskan kesiapan infrastruktur kustodian dan sistem informasi pasar modal.

“KSEI terus memperkuat peran sebagai infrastruktur pasar modal, khususnya dalam penyediaan data dan layanan kustodian yang andal. Penyediaan data investor yang lebih detail menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor,” ujarnya.

Untuk mendukung 8 Rencana Aksi OJK dalam Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, KSEI telah dan akan melakukan 25 Rencana Kerja. 

Terkait rencana aksi kebijakan baru free float, KSEI sedang melakukan assesment atas potensi meningkatnya rights issue yang dilakukan oleh emiten dalam rangka menaikkan free float.

Sedangkan terkait rencana aksi penguatan data kepemilikan saham, KSEI akanmelakukan penambahan klasifikasi investor untuk nasabah institusi, serta penyediaan data kepemilikan saham di atas 1%.

Di sisi lain, demutualisasi BEI juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia dalam menghadapi dinamika dan persaingan pasar modal di lingkup regional maupun global.

Baca Juga: IHSG Rebound, Namun Volatilitas Masih Membayangi Februari

Pembahasan dan proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai demutualisasi Bursa terus dilakukan, dipimpin oleh Pemerintah (dalam hal ini Kementerian Keuangan) yang telah mengundang dan melibatkan OJK dalam pembahasan perumusan RPP tersebut. 

“Apabila nantinya RPP Demutualisasi ini telah diundangkan, akan diikuti dengan persiapan implementasinya, termasuk dengan penyesuaian ketentuan-ketentuan pelaksanaanya (POJK dan ketentuan pelaksanaan lainnya) yang menyesuaikan dengan ketentuan dan kebutuhan,” kata Hasan.

Selanjutnya: IHSG Berpeluang Menguat Terbatas Selasa (10/2), Cermati Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: 793.681 Tiket KA Lebaran Sudah Terjual, Ini 10 Relasi Favorit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×