kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Wow, anak-anak bisa punya rekening efek sendiri


Senin, 18 Februari 2019 / 21:15 WIB
Wow, anak-anak bisa punya rekening efek sendiri


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pelajar yang ingin belajar investasi di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menyusun aturan baru terkait dengan pembukaan rekening efek.

Dengan adanya aturan tersebut, nantinya para pelajar belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa membuka rekening efek dan mulai berinvestasi.

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan rencana tersebut merupakan salah satu upaya edukasi serta mendorong penambahan jumlah investor pasar modal di Tanah Air.

"Seperti di Jepang itu ada Junior program, jadi bagi adik adik pecinta industri keuangan atau yang ingin belajar berinvestasi walaupun belum punya KTP atau belum 17 tahun tetap bisa dilakukan," kata dia di kantornya pada Senin (18/2).

Lebih lanjut Hoesen bilang bahwa saat ini edukasi mengenai pasar modal kepada anak-anak usia sekolah masih sangat kurang.

Mereka memang sudah mengenal tabungan tapi mereka sama sekali belum tahu mengenai pasar modal. Padahal di sejumlah negara maju sejak dini anak-anak usia sekolah sudah dikenalkan pada dunia pasar modal.

Hoesen belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rencana ini lantaran sifatnya masih sebatas inisiatif.

Tapi, ia meyakini bahwa rencana ini bisa mendongkrak jumlah investor pasar modal di Tanah Air yang jumlahnya masih sangat minim, di angka 1,6 juta investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×