Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
Friderica Widyasari Dewi juga mengemukakan bahwa penunjukan KSEI sebagai SID generator juga ditegaskan melalui surat persetujuan OJK nomor S-432/D.04/2016 tanggal 19 Agustus 2016 perihal Persetujuan KSEI sebagai generator SID SBN dan surat berharga lain serta penyampaian informasi SID SBN dan Surat Berharga Lain dari KSEI kepada Bank Indonesia.
"Berdasarkan hal itu, maka Sub Registry wajib menyampaikan data pemilik SBN dan SB lainnya kepada KSEI untuk dibuatkan SID dan selanjutnya Sub Registry melaporkan pemilik SBN dan SB lainnya dengan dilengkapi SID kepada BI," katanya.
Bramudija Hadinoto mengatakan bahwa dengan penandatanganan ini maka ke depannya diharapkan semua produk investasi akan memiliki SID jadi tidak tertutup hanya untuk nasabah pemilik SBN dan SB lainnya saja.
"BI dan KSEI berkomitmen selalu menjaga kerahasiaan data dan atau informasi investor surat berharga, termasuk pengamanan yang memadai terhadap aplikasi penatausahaan SID," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News