Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menunjuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menerapkan nomor identitas tunggal investor (single investor identification/SID) bagi pemilik Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga (SB).
"Penerapan SID bagi pemilik SBN dan SB yang diterbitkan Bank Indonesia secara resmi akan di implementasikan pada tanggal 3 Oktober 2016 mendatang," kata Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi, Kamis (22/9).
Pada Kamis ini, KSEI menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Indonesia dalam rangka penerapan nomor SID bagi pemilik SBN dan SB.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Bramudija Hadinoto dan Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari Dewi.
"Dengan adanya PKS ini, KSEI berharap administrasi dan penatausahaan pemilik SBN dan SB lainnya dapat lebih teratur dan efisien sehingga memudahkan bagi regulator dalam melakukan monitoring atas kepemilikan dan transaksi SBN dan SB lainnya. Selain itu hal ini juga merupakan tahap perluasan SID yang sebelumnya diwajibkan bagi nasabah pemilik efek dan reksadana," kata Friderica Widyasari Dewi.
Ia memaparkan bahwa penerapan SID bagi investor pemegang SBN dan SB ini tidak hanya diterapkan pada investor yang dibukakan Sub Rekening Efek di KSEI sebagai Sub Registry. Sesuai surat edaran BI nomor 17/31/DPSP tanggal 13 November 2015 perihal Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), kewajiban penerapan SID ini juga berlaku untuk semua Sub Registry anggota BI-SSSS.
"Saat ini tercatat ada 18 Sub Registry dengan total 112.834 nasabah pemilik SBN dan SB yang telah dibuatkan SID," katanya.
Friderica Widyasari Dewi juga mengemukakan bahwa penunjukan KSEI sebagai SID generator juga ditegaskan melalui surat persetujuan OJK nomor S-432/D.04/2016 tanggal 19 Agustus 2016 perihal Persetujuan KSEI sebagai generator SID SBN dan surat berharga lain serta penyampaian informasi SID SBN dan Surat Berharga Lain dari KSEI kepada Bank Indonesia.
"Berdasarkan hal itu, maka Sub Registry wajib menyampaikan data pemilik SBN dan SB lainnya kepada KSEI untuk dibuatkan SID dan selanjutnya Sub Registry melaporkan pemilik SBN dan SB lainnya dengan dilengkapi SID kepada BI," katanya.
Bramudija Hadinoto mengatakan bahwa dengan penandatanganan ini maka ke depannya diharapkan semua produk investasi akan memiliki SID jadi tidak tertutup hanya untuk nasabah pemilik SBN dan SB lainnya saja.
"BI dan KSEI berkomitmen selalu menjaga kerahasiaan data dan atau informasi investor surat berharga, termasuk pengamanan yang memadai terhadap aplikasi penatausahaan SID," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News