Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (EXCL) mengaku siap memanfaatkan layanan jaringan internet spektrum 6 GHz yang diinisiasi pemerintah baru-baru ini.
Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto mengatakan, secara prinsip, XL Axiata terbuka untuk memanfaatkan layanan WiFi dengan pita frekuensi 6 GHz guna mendukung layanan Fixed Mobile Convergence (FMC).
“Kami terbuka dengan tetap mengedepankan perlunya dilakukan studi kelayakan, baik secara bisnis ataupun secara teknis (technical & business feasibility),” ujarnya kepada Kontan, Selasa (11/2).
Henry menuturkan, pihaknya juga mengusulkan sekiranya penerapan Radio Local Area Network (RLAN) Lower 6 GHz yang saat ini sudah diatur pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 2 Tahun 2025 tidak menggunakan standard power.
Baca Juga: Komdigi Alokasi Jaringan Internet 6 GHz, Simak Prospek Bisnis Emiten Telekomunikasi
EXCL juga mengusulkan agar penerapan spektrum 6 GHz juga tetap mendukung adanya pembatasan secara ketat penggunaan Low Power Indoor (LPI) dan Very Low Power (VLP) untuk layanan outdoor yang bukan berupa access point.
“Hal ini penting supaya penggunaan layanan WiFi under 6 Ghz tidak mengganggu ekosistem bisnis layanan seluler di Indonesia,” ungkapnya.
Asal tahu saja, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merilis regulasi yang mengalokasikan pita frekuensi lower band 6 GHz untuk jaringan Wi-Fi. Langkah itu dilakukan Komdigi melalui kerja sama dengan Indonesia Technology Alliance (ITA).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, spektrum 6 GHz ini bertujuan untuk melipatgandakan ketersediaan pita lebar untuk WiFi.
Baca Juga: Komdigi Alokasi Jaringan Internet 6 GHz, Ini Emiten yang Bakal Terlibat
“Sekaligus, membuka jalan bagi penerapan WiFi 6E dan WiFi 7 yang lebih cepat dan berlatensi rendah,” ujarnya dalam acara perilisan pita frekuensi lower band 6 GHz di Jakarta, Jumat (7/2) lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail juga mengungkapkan, regulasi tersebut bakal menyediakan ruang bagi para perusahaan telekomunikasi dan penyedia jasa pendukung untuk berlomba menyediakan layanan terkait di Tanah Air.
Selanjutnya: Roadmap Terkait Pergadaian Tengah Disusun, OJK Targetkan Rampung Pertengahan 2025
Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Jogja dan Sekitarnya, Hujan Hanya Guyur 2 Wilayah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News