kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Kenaikan Cukai Berdampak pada Industri Rokok, Cek Rekomendasi Saham GGRM, HMSP & WIIM


Rabu, 10 Januari 2024 / 05:35 WIB
Kenaikan Cukai Berdampak pada Industri Rokok, Cek Rekomendasi Saham GGRM, HMSP & WIIM
ILUSTRASI. Pedagang menata rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kenaikan Cukai Berdampak pada Industri Rokok, Cek Rekomendasi Saham GGRM, HMSP & WIIM.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

Namun berbeda pada PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), yang masih mampu mencetak pertumbuhan pada SKM dan SKT, di mana ketiga emiten tersebut secara dominan penjualannya berorientasi ke pasar lokal.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy bilang, daya beli konsumen rokok akan tergerus, terutama yang penghasilannya tidak naik signifikan dibandingkan kenaikan CHT itu sendiri.

"Untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan punya pilihan rokok ilegal, beberapa di antaranya mungkin akan pindah ataupun beralih," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/1).

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik pada 2024, Simak Rekomendasi Saham GGRM dan HMSP

Budi menilai, dengan dinaikkannya CHT tersebut bukan semata-mata melihat aspek penerimaan pajaknya saja, namun juga untuk mengurangi konsumsi rokok untuk meningkatkan kesehatan masyarakat.

Praska merekomendasikan untuk trading jangka pendek pada ketiga saham tersebut. Pada saham HMSP dengan target harga Rp 990 per saham, saham GGRM dengan target harga Rp 21,800 per saham, dan WIIM dengan target harga Rp 1960 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×