kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,61   7,27   0.81%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung belum memastikan lama waktu pemblokiran 800 rekening efek


Rabu, 05 Februari 2020 / 06:28 WIB
Kejagung belum memastikan lama waktu pemblokiran 800 rekening efek


Reporter: Ahmad Ghifari, Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto sebelumnya mengatakan, pada Kamis (30/1) sore, SRO, APEI, dan sejumlah Anggota Bursa kembali menggelar pertemuan untuk menyepakati jalan keluar bersama. Dari hasil pertemuan tatap muka tersebut, tercapai kesepakatan bahwa nasabah yang rekening efeknya diblokir tapi merasa tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, bisa menyampaikan pernyataan keberatan melalui surat yang dialamatkan ke Kejagung.

"Kalau nasabah mau menyanggah bahwa dia tidak tersangkut langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang ada, dia bisa buat surat pernyataan keberatan," ungkap Octavianus, Jumat (31/1).

Baca Juga: Berapa aset Hanson (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya?

Menurut dia, SRO sudah membuat draft dan template surat tersebut. Dengan begitu, semua suratnya akan sama, hanya kronologisnya saja yang berbeda karena nasabah memiliki portofolio masing-masing. Surat ini ditujukan langsung kepada penyidik kasus PT Asuransi Jiwasraya yang beralamat di Kejagung, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Setelah nasabah mengirimkan surat tersebut, nasabah diminta untuk melapor ke sekuritas yang bersangkutan. Kemudian, sekuritas sebagai Anggota Bursa akan mengirimkan data berupa nama lengkap dan nomor SID nasabah ke APEI pada formulir yang tersedia.

Baca Juga: BPK umumkan kerugian negara akibat Jiwasraya pada akhir Februari

"Kami mau membantu untuk memonitor surat-surat yang masuk ke Kejagung. Nanti akan ada laporan mingguan yang akan kami monitor satu per satu progress-nya," ucap dia. Dengan begitu, apabila ada dokumen yang kurang atau membutuhkan informasi tambahan demi mendukung proses pembuktian, maka bisa dikomunikasikan dengan nasabah yang bersangkutan.

Menurut Octavianus, sejauh ini sudah ada nasabah yang mengirimkan surat pernyataan keberatannya ke Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×