kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung belum memastikan lama waktu pemblokiran 800 rekening efek


Rabu, 05 Februari 2020 / 06:28 WIB
Kejagung belum memastikan lama waktu pemblokiran 800 rekening efek


Reporter: Ahmad Ghifari, Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memblokir 800 sub rekening efek terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum bisa memastikan kapan pemblokiran tersebut akan selesai.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan masih mendalami penyidikan terkait 800 rekening efek yang diblokir yang diduga merupakan nominee dan sebagian lain adalah rekening efek yang merupakan atas nama tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya.

Baca Juga: Puluhan hektare tanah Benny Tjokro di Bogor dan Banten kembali diblokir Kejagung

"Masih mendalami karena setelah diblokir perlu adanya kecocokan apakah berkaitan atau tidak, nanti di dalam pencocokan itu diperiksa, bila tidak ada keterkaitan tentu ada permohonan dari milik sub rekening yang bersangkutan. Atau penyidik mengambil keputusan perlu diblokir lebih lanjut atau tidak," kata Hari kepada Kontan.co.id, kemarin.

Sebelumnya, Kejagung memerintahkan agar 800 rekening efek diblokir terkait penyidikan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020.

Baca Juga: Hitung-hitung kerugian yang diderita investor di saham grup Benny Tjokro

Sementara itu, ada 1.000 subrekening dari sekitar 60 single investor identification (SID) yang juga diblokir.

Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto sebelumnya mengatakan, pada Kamis (30/1) sore, SRO, APEI, dan sejumlah Anggota Bursa kembali menggelar pertemuan untuk menyepakati jalan keluar bersama. Dari hasil pertemuan tatap muka tersebut, tercapai kesepakatan bahwa nasabah yang rekening efeknya diblokir tapi merasa tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, bisa menyampaikan pernyataan keberatan melalui surat yang dialamatkan ke Kejagung.

"Kalau nasabah mau menyanggah bahwa dia tidak tersangkut langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang ada, dia bisa buat surat pernyataan keberatan," ungkap Octavianus, Jumat (31/1).

Baca Juga: Berapa aset Hanson (MYRX), perusahaan milik Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya?

Menurut dia, SRO sudah membuat draft dan template surat tersebut. Dengan begitu, semua suratnya akan sama, hanya kronologisnya saja yang berbeda karena nasabah memiliki portofolio masing-masing. Surat ini ditujukan langsung kepada penyidik kasus PT Asuransi Jiwasraya yang beralamat di Kejagung, Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Setelah nasabah mengirimkan surat tersebut, nasabah diminta untuk melapor ke sekuritas yang bersangkutan. Kemudian, sekuritas sebagai Anggota Bursa akan mengirimkan data berupa nama lengkap dan nomor SID nasabah ke APEI pada formulir yang tersedia.

Baca Juga: BPK umumkan kerugian negara akibat Jiwasraya pada akhir Februari

"Kami mau membantu untuk memonitor surat-surat yang masuk ke Kejagung. Nanti akan ada laporan mingguan yang akan kami monitor satu per satu progress-nya," ucap dia. Dengan begitu, apabila ada dokumen yang kurang atau membutuhkan informasi tambahan demi mendukung proses pembuktian, maka bisa dikomunikasikan dengan nasabah yang bersangkutan.

Menurut Octavianus, sejauh ini sudah ada nasabah yang mengirimkan surat pernyataan keberatannya ke Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×