Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait mundurnya jadwal delisting dan go private PT Nusantara Infrastructure Tbk (META).
Dalam prospektus awal, tahap rencana pembayaran dalam periode penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer (VTO) oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS), selaku pemegang saham pengendali, akan dilakukan pada tanggal 6 Maret 2024.
Namun, hingga hari ini belum ada kabar lebih lanjut terkait pembayaran voluntary tender offer. Saham META bahkan belum dibuka suspensinya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, saat ini META belum mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Atas hal tersebut, jadwal akan disesuaikan kembali sampai dengan adanya pernyataan efektif dari OJK,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/3).
Baca Juga: Perkembangan Terbaru Rencana Delisting Nusantara Infrastructure (META)
Asal tahu saja, Pernyataan pendaftaran penawaran tender sukarela yang dilakukan oleh MPTIS ini dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela (POJK No. 54/2015) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal (POJK No.3/2021).
Corporate Secretary PT Nusantara Infrastructure Tbk Dahlia Evawani mengatakan, jika merujuk pada informasi terkait pernyataan pendaftaran penawaran tender sukarela dari MPTIS tersebut, telah terjadi perubahan jadwal dari perkiraan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
"Tahapan voluntary tender offer ini membutuhkan koordinasi dari berbagai pihak dan seluruh tahapan yang perlu dipenuhi sesuai regulasi, termasuk harus diperolehnya pernyataan efektif dari OJK," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Selasa (27/2).
Baca Juga: Jalan Akses Tol Makassar New Port Diresmikan, META Sebut Investasinya Rp 705 Miliar
Dalam waktu dekat, proses voluntary tender offer akan memasuki tahap perolehan tanggal efektif pernyataan penawaran tender dari pihak Regulator/OJK.
“Proses voluntary tender offer ini dilakukan sepenuhnya oleh MPTIS sebagai majority shareholders. Kami juga menginginkan proses ini segera selesai, seperti yang diharapkan para pemegang saham," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News