Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bakal melakukan delisting saham secara sukarela alias voluntary delisting.
Oleh karena itu, META meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan efek Perseroan.
Corporate Secretary META Dahlia Evawani mengatakan, pada tanggal 8 November 2023, BEI telah mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan.
“Sebagaimana yang disampaikan pada Pengumuman BEI melalui surat No. Peng-SPT-00009/BEI.PP1/11-2023, penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari Rabu tanggal 8 November 2023,” katanya dalam keterbukaan informasi di laman BEI, Rabu (8/11).
Baca Juga: Berniat Delisting, Nusantara Infrastructure (META) Minta Saham Disuspensi
Dahlia menuturkan, penghentian sementara perdagangan saham Perseroan tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha META.
META akan melakukan keterbukaan informasi secara terpisah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman RUPSLB Perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News