kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Nusantara Infrastructure (META) Bakal Delisting, Begini Kata Analis


Rabu, 08 November 2023 / 17:52 WIB
Nusantara Infrastructure (META) Bakal Delisting, Begini Kata Analis
ILUSTRASI. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bakal melakukan delisting saham secara sukarela alias voluntary delisting.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bakal melakukan delisting saham secara sukarela alias voluntary delisting.

Oleh karena itu, META meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan efek Perseroan.

Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, keputusan emiten untuk melakukan delisting saham dari BEI diambil sesuai dengan kebutuhan dari emiten tersebut.

Forced delisting beda dengan voluntary delisting. Sebab, forced delisting dilakukan emiten bermasalah. Kalau voluntary delisting itu tergantung kebutuhan emitennya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (8/11).

Baca Juga: Bakal Delisting, Nusantara Infrastructure (META) Minta Suspensi Saham ke BEI

Menurut Arjun, keputusan tersebut tidak serta merta didasarkan oleh alasan bahwa emiten tersebut tak lagi butuh pendanaan dari pasar modal. 

“Sebab, banyak emiten yang juga jarang melakukan aksi korporasi, tetapi tidak melakukan delisting dan membiarkan saham mereka diperdagangkan di pasar sekunder oleh investor,” tuturnya.

Ada pula beberapa emiten yang memutuskan delisting karena proses penerbitan laporan keuangan dan peraturan lainnya dinilai rumit. Apalagi, peraturan bagi perusahaan terbuka lebih ketat dan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang tak perlu dilakukan oleh perusahaan tertutup.

“Lebih rumit menjalankan proses yang berkaitan dengan ketentuan perusahaan terbuka yang wajib mereka penuhi,” paparnya.

Arjun mengungkapkan, emiten yang sudah melakukan proses delisting nantinya bisa saja kembali mencatatkan saham di bursa alias relisting. Namun, hal ini jarang terjadi.

“Secara umum, kalau sudah delisting, perusahaan tersebut tetap tertutup sampai berhenti operasi. Relisting itu jarang sekali terjadi, tapi masih mungkin,” paparnya.

Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) akan Delisting, Begini Kata BEI

Arjun pun menyarankan investor publik META untuk segera menjual saham mereka setelah pengumuman pembelian kembali saham diumumkan oleh Perseroan. Hal itu dilakukan agar investor bisa mendapatkan manfaat dari aset dengan lebih likuid melalui BEI. 

“Jika META sudah menjadi perusahaan tertutup, investor masih bisa menjual saham kepemilikannya, tetapi tidak akan semudah saat META masih perusahaan terbuka,” tuturnya.

Terkait harga buyback saham yang akan delisting, Arjun mengatakan jumlahnya bergantung dari emiten yang bersangkutan.

“Terkadang harga bisa premium (di atas harga pasar) atau sesuai harga pasar, tergantung ketentuan pada saat delisting,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×