kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nusantara Infrastructure (META) Berencana Delisting Saham, Begini Kata Analis


Jumat, 10 November 2023 / 05:00 WIB
Nusantara Infrastructure (META) Berencana Delisting Saham, Begini Kata Analis
ILUSTRASI. Jalan Akses Tol Makassar New Port (MNP) yang digarap?PT?Nusantara Infrastructure Tbk (META).


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) bakal melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia secara sukarela alias voluntary delisting. Oleh karena itu, META meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara perdagangan efek Perseroan.

Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan mengatakan, voluntary delisting biasanya akan membuat investor ritel mendapatkan harga yang bagus, karena ada capital gain.

Apalagi, posisi regulator melindungi kepentingan investor ritel, sehingga kepentingannya tidak terabaikan,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (9/11).

Menurut Alfred, keputusan delisting sukarela ini pasti sudah ditimbang-timbang oleh perusahaan. Dengan melakukan voluntary delisting, emiten akan terlepas dari segala kewajiban yang melekat, seperti keterbukaan informasi serta kebijakan tentang perusahaan terbuka.

Baca Juga: META Bakal Delisting dari Bursa, Ini yang Harus Dicermati Investor

Misalnya, emiten yang akan melakukan aksi korporasi atau transaksi yang sifatnya material dan afiliasi harus melakukan RUPS dan meminta persetujuan pemegang saham independen.

“Tentu ini bisa menghambat kecepatan pelaksanaan dalam proses transaksi. Ini salah satu contoh kewajiban sebagai emiten yang bisa dikatakan dapat mengganggu proses transaksi,” ungkapnya.

Jika pemegang saham pengendali melihat prospek perusahaan ke depannya sangat baik dan optimis mampu memenuhi pendanaan tanpa melalui bursa, maka pilihan delisting menjadi pilihan menguntungkan.

“Sebab, biaya untuk melakukan delisting jauh lebih kecil dibandingkan dividen yang didapatkan atas porsi publik yang mereka serap dalam tender offer,” tuturnya.

Sementara, kerugian yang dialami perusahaan yang akan delisting saham adalah terkait akses pendanaan dan image perusahaan terbuka yang lebih baik dalam hal good corporate governance (GCG).

Namun, perusahaan yang sudah delisting tetap berpotensi untuk kembali mencatatkan saham alias relisting.

“Kalau ternyata opsi pendanaan pasar modal menjadi opsi terbaik maka pasti akan kembali masuk ke bursa,” paparnya.

Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) Bakal Delisting dari Bursa, Ini Dampaknya ke Investor

Alfred mengatakan, voluntary delisting biasanya akan memberikan harga tender offer saham yang baik. Namun, investor publik harus memperhatikan periode tender offer dari emiten.

“Jika mereka tidak ikut, mereka bisa menghadapi risiko likuiditas atau kesulitan dalam menjual sahamnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×