Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI). Hal ini diumumkan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (9/1).
Potensi delisting ini mengingat suspensi yang dialami saham DEFI. “Dapat kami sampaikan bahwa saham Danasupra Erapacific telah disuspensi selama 24 bulan,” tulis Lidia.
Suspensi ini mengacu pada Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP3/01-2022 tanggal 6 Januari 2022 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Danasupra Erapacific Tbk
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga: Bursa Ingatkan Potensi Delisting Emiten Baja Ricky Harun (HKMU)
Selain itu, delisting juga bisa dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun sebanyak 143,75 juta atau 20,92% saham DEFI dimiliki oleh PT Intan Sakti Wiratama. Kemudian, sebanyak 102,60 juta digenggam oleh PT Jesivindo Juvatama atau mewakili 14,93%. Sebanyak 162,00 juta saham atau setara 23,57% dipegang oleh Asuransi Jiwa Kresna, dan kepemilikan Masyarakat mencapai 179,48 juta atau setara 26,11%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News