kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.489   96,00   0,58%
  • IDX 6.553   282,72   4,51%
  • KOMPAS100 956   48,39   5,33%
  • LQ45 743   39,76   5,65%
  • ISSI 203   6,53   3,32%
  • IDX30 385   20,69   5,67%
  • IDXHIDIV20 466   21,08   4,74%
  • IDX80 108   5,22   5,07%
  • IDXV30 111   3,40   3,15%
  • IDXQ30 127   6,44   5,36%

Ini sejumlah proyek yang membelit WSKT


Selasa, 18 Februari 2014 / 15:58 WIB
Ini sejumlah proyek yang membelit WSKT
Saham-saham yang Banyak Ditadah Asing Kemarin Saat IHSG Ditutup di Zona Merah


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kinerja PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) sepanjang tahun 2013 lalu memang terbilang moncer. Sayangnya, dibalik totehan tersebut emiten pelat merah ini masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum sempat terselesaikan.

Berdasarkan data yang dihimpun KONTAN, (18/2), WSKT terbelit kasus dugaan adanya permainan dalam proyek pembangunan gedung perawatan Rumah Sakit Sulawesi Tenggara yang dalam pengerjaannya menggandeng otoritas setempat dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam suratnya dengan nomor KPPU No. 4/KPPU-L/2012 menduga adanya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pembangunan proyek tersebut.

Seiring dengan berjalannya waktu, WSKT akhirnya diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 3,17 miliar. Sebagai respon atas putusan ini, WSKT mengajukan upaya hukum keberatan dan hal serupa dilakukan oleh ADHI pada waktu yang bersamaan. Hingga saat ini, semua pihak tengah menunggu Fatwa Mahkamah Agung RI untuk menggabungkan kedua perkara tersebut.

WSKT juga mengalami beberapa tuntutan sepanjang perjalanan bisnisnya selama tahun lalu. Beberapa diantaranya adalah ditemukannya kejanggalan konstruksi berupa baja penyangga Proyek Jembatan Siak III yang sudah berada dalam kondisi bergelombang. Akibatnya, Dewan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (DPN AKSI) menuntut WSKT untuk membayar denda sebesar 5% dari nilai kontrak, atau setara dengan Rp 136 miliar.

Gugatan serupa terkait adanya kegagalan konstruksi juga dilayangkan PT Indonesian Paradise Island (IPI) kepada WSKT. Lantaran adanya kegagalan konstruksi dalam proyek pembangunan Sahid Kuta Lifestyle Resort, pihak IPI menuntut ganti rugi senilai Rp 115,48 miliar.

Sebenarnya masih banyak lagi persoalan hukum yang melibatkan WSKT baik sebagai tergugat atau pun penggugat.

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, pihak WSKT hanya menjawab diplomatis. "Semua permasalahan hukum tersebut masih dalam proses dan menunggu putusan persidangan," ujar M. Choliq, Direktur Utama WSKT melalui keterangan tertulisnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×