kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini klarifikasi Sinarmas Asset Management terkait reksadana yang disuspensi OJK


Selasa, 26 Mei 2020 / 19:05 WIB
Ini klarifikasi Sinarmas Asset Management terkait reksadana yang disuspensi OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi investasi reksadana. KONTAN/Muradi/2020/03/10


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah mendapat suspensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Sinarmas Asset Management (AM) melalui Direktur Sinarmas AM Jamial Salim dalam keterangan tertulis menyebut suspensi tersebut dikarenakan terjadinya volatilitas harga obligasi dan pengetatan likuiditas di pasar sehingga Sinarmas AM sulit mencapai harga jual wajar.

“Hal ini menyebabkan kami melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset sesuai nilai yang ditetapkan LPHE,” ujar Jamial dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (26/5).

Baca Juga: OJK Bekukan Tujuh Reksadana Sinarmas Asset Management

Berdasarkan surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama, salah satu agen penjual efek reksadana, beberapa produk kelolaan manajer investasi Grup Sinarmas tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

Jamial menyebut, pihaknya menerima surat suspensi OJK pada 20 Mei 2020 atas pemantauan OJK pada tanggal 31 Maret 2020. Pada surat tersebut disebutkan bahwa PT Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE.

Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya

“Kami menghimbau nasabah tidak perlu khawatir, karena suspensi OJK hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Selain itu, saat ini, Sinarmas AM telah mengomunikasikan penyesuaian harga asset yang telah dilakukan sesuai dengan nilai yang ditetapkan LPHE kepada OJK,” tambah Jamial.

Lebih lanjut, Jamial menerangkan, jika nasabah berkeinginan untuk menjual produk reksadana yang dimiliki, hal tersebut dapat dilakukan setiap saat di seluruh kantor cabang PT. Sinarmas AM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mumpung Murah, Manajer Investasi (MI) Tetap Rajin Rilis Reksadana Baru

“Sinarmas AM sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada Bapak/Ibu nasabah Sinar Mas,” pungkas Jamial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×