kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya


Senin, 06 April 2020 / 22:55 WIB
Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya
ILUSTRASI. Ilustrasi logo Asuransi Jiwasraya


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 46 manajer investasi (MI) dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Asuransi Jiwasraya. Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) jelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk keperluan verifikasi. 

"Kejagung minta OJK untuk memanggil Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian ke Kejagung guna keperluan verifikasi sebelum Kejagung melakukan penyitaan beberapa saham yang ada dalam portofolio MI," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id, Senin (6/4). 

Sekar menjelaskan, penyitaan sendiri adalah tindak lanjut dari blokir yang telah dilakukan selama ini. Dalam hal ini OJK hanya mem-follow up permintaan Kejagung. Dari dokumen yang diterima Kontan.co.id, setidaknya ada 46 MI yang masuk dalam daftar pemanggilan tersebut. 

Baca Juga: Maaf, Tak Ada Bailout Buat Jiwasraya Tahun Ini

Surat dengan nomor SR-38/PM.21/2020 tertanggal 3 April 2020 atas nama Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari menyebutkan bahwa OJK meminta sejumlah MI dan bank kustodian yang disebut namanya dalam lampiran surat, untuk datang ke Kejagung. Adapun perihal surat yakni permohonan pengalihan administrasi reksadana.

Dalam surat tersebut disebutkan, OJK memberitahukan akan ada penandatanganan berita acara penyitaan (BA-16) dan berita acara penitipan barang bukti (BA-17) dari penyidik Kejaksaan Agung RI atas unit penyertaan reksadana pihak yang diblokir.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×