Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memeriksa sejumlah broker yang terindikasi melakukan short selling. Dari hasil pemeriksaan sementara masing-masing broker yang terindikasi melakukan short selling telah memberikan bukti-bukti.
"Kami sudah periksa, mereka (broker-broker yang terdindikasi) telah memberikan bukti kalau nasabah yang bertransaksi memiliki efek di kustodian luar negeri," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI kepada KONTAN, Selasa (1/9).
Sebelumnya, disebutkan sekuritas yang terindikasi melayani transaksi short selling adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kime Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suissse Securities Indonesia, dan broker domestiknya adalah Mandiri Sekuritas.
Selanjutnya, Hamdi bilang, para nasabah institusi tersebut, memberikan surat jaminan kepada broker tempat mereka bertransaksi. Surat itu menyatakan mereka memiliki efek yang ditransaksikan di kustodi tempat mereka berasal. Namun wasit pasar modal ini akan mengecek apakah surat jaminan itu terbukti benar atau tidak.
Sekadar informasi, dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor institusi memang tidak diwajibkan untuk membuka rekening efek seperti investor ritel. Oleh karena itu, investor institusi ini diminta untuk memberikan surat jaminan bahwa mereka memiliki efek yang ditransaksikan di kustodian asal mereka.
BEI akan mengirim surat permintaan kepada lembaga kustodi sejumlah negara untuk memastikan hal tersebut. Tito Sulistio, Direktur Utama BEI menambahkan, beberapa kustodi yang akan diajak kerjasama untuk kepentingan pemeriksaan antara lain lembaga kustodi di Singapura, Amerika Serikat, dan Hong Kong.
"Sehari setelah himbauan jangan lakukan short selling, itu masih ada yang mencoba untuk melakukan order jual dengan harga di batas bawah," jelas Tito. Namun, ia tidak dapat memastikan apakah itu short selling atau transaksi jual biasa.
BEI juga telah bekerjasama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk memeriksa apakah terjadi gagal serah ketika settlement terjadi. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI bilang, pihaknya tidak melihat ada hal-hal yang mencurigakan. "Kami sih mencatat (settlement transaksi) nya biasa-biasa saja ya," tuturnya.
Jika memang terbukti para nasabah institusi tersebut memiliki efek yang ditransaksikan, maka short selling akan terbukti tidak ada. Jadi, transaksi jual yang beberapa waktu lalu terjadi murni aksi jual yang dilakukan oleh para investor global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News