kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.811   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.121   88,78   1,11%
  • KOMPAS100 1.145   13,64   1,21%
  • LQ45 828   7,00   0,85%
  • ISSI 288   4,55   1,61%
  • IDX30 430   3,65   0,86%
  • IDXHIDIV20 516   3,13   0,61%
  • IDX80 128   1,34   1,06%
  • IDXV30 140   1,13   0,81%
  • IDXQ30 140   0,86   0,62%

Inikah broker lakukan short selling ilegal?


Kamis, 27 Agustus 2015 / 19:47 WIB
Inikah broker lakukan short selling ilegal?


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengindikasikan lima broker melakukan transaksi short selling ilegal. Hal ini ditengarai menjadi salah penyebab lain rontoknya IHSG beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, lima broker yang terindikasi melakukan short selling ilegal itu adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kime Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia, dan broker domestiknya adalah Mandiri Sekuritas.

Namun, pihak BEI masih enggan mengonfirmasi terkait nama-nama itu. "Tidak bisa kami sebutkan," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kamis (27/8).

Terkait hal ini, pihak Mandiri Sekuritas membantah, pihaknya terlibat dalam kasus transaksi short selling. Ridwan Pranata, Direktur Head of Corporate Secretary & Communication Mandiri Sekuritas mengatakan pihaknya tidak menyelenggarakan fasilitas short selling.

"Sehingga, secara sistem dan kebijakan transaksi tersebut tidak dapat dilakukan," kata dia.

Namun, ia bilang, pihaknya memiliki izin margin. Adapun, izin margin dan short selling tercakup dalam satu lisensi yang dikeluarkan otoritas BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×