kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Inikah broker lakukan short selling ilegal?


Kamis, 27 Agustus 2015 / 19:47 WIB
Inikah broker lakukan short selling ilegal?


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengindikasikan lima broker melakukan transaksi short selling ilegal. Hal ini ditengarai menjadi salah penyebab lain rontoknya IHSG beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan pelaku pasar modal, lima broker yang terindikasi melakukan short selling ilegal itu adalah KDB Deawoo Securities Indonesia, Maybank Kime Eng Securities, CLSA Indonesia, Credit Suisse Securities Indonesia, dan broker domestiknya adalah Mandiri Sekuritas.

Namun, pihak BEI masih enggan mengonfirmasi terkait nama-nama itu. "Tidak bisa kami sebutkan," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kamis (27/8).

Terkait hal ini, pihak Mandiri Sekuritas membantah, pihaknya terlibat dalam kasus transaksi short selling. Ridwan Pranata, Direktur Head of Corporate Secretary & Communication Mandiri Sekuritas mengatakan pihaknya tidak menyelenggarakan fasilitas short selling.

"Sehingga, secara sistem dan kebijakan transaksi tersebut tidak dapat dilakukan," kata dia.

Namun, ia bilang, pihaknya memiliki izin margin. Adapun, izin margin dan short selling tercakup dalam satu lisensi yang dikeluarkan otoritas BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×