kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dampak dari pemberian diskon PPh Badan terhadap emiten


Rabu, 01 April 2020 / 21:45 WIB
Ini dampak dari pemberian diskon PPh Badan terhadap emiten
ILUSTRASI. Ilustrasi emiten di BEI


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus bagi dunia usaha dalam rangka penanganan penyebaran dampak pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan terbuka (emiten) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi 19%.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Pasal 5 Nomor 1 disebutkan bahwa tarif PPh badan bagi wajib pajak dalam negeri yang merupakan perusahaan terbuka dapat memperoleh relaksasi potongan tarif 3% lebih rendah dari PPh badan secara umum, yakni sebesar 22%.

Baca Juga: Emiten dapat diskon tarif PPh badan jadi 19%, tapi ada syaratnya

Namun tidak semua emiten mendapatkan keringanan ini. Adapun emiten yang berhak mendapat relaksasi ini adalah yang jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%.

Lantas, apakah beleid ini efektif untuk membangkitkan kinerja emiten?

Senior Vice President Research PT Kanaka Hita Solvera Janson Nasrial menilai, tidak realistis jika mengharapkan relaksasi pajak khususnya penurunan corporate tax bisa berpengaruh signifikan pada kinerja emiten tahun ini.

Setidaknya efek dari relaksasi ini akan terasa tahun depan, ketika pandemi virus corona mulai melandai. Namun setidaknya, beleid ini mampu mencegah emiten dari kejatuhan yang lebih dalam akibat tersendatnya aktivitas ekonomi yang disebabkan oleh karantina kesehatan maupun physical distancing.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%

Adapun dalam jangka pendek Janson menilai beleid ini ini cukup membantu emiten dalam menjaga aliran kas (cash flow)

“Karena revenue mereka pasti anjlok sekitar 50%. Jadi, tidak ada kata terlambat atau tidak berguna. Karena ini fenomena yang luar biasa yang berpengaruh ke socio-ekonomi,” ujar Janson kepada Kontan.co.id, Selasa (4/1).




TERBARU

[X]
×