kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dampak dari pemberian diskon PPh Badan terhadap emiten


Rabu, 01 April 2020 / 21:45 WIB
Ini dampak dari pemberian diskon PPh Badan terhadap emiten
ILUSTRASI. Ilustrasi emiten di BEI


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Janson mengatakan, tingkat pengangguran (unemployment rate) pasti naik tinggi pasca pandemi ini. Itulah mengapa dengan adanya adanya relaksasi pajak diharapkan dapat menunda membantu emiten supaya tidak ada pemberhentian (lay off) besar-besaran.

Dengan adanya relaksasi pajak tersebut, Janson memperkirakan pertumbuhan earning per share (EPS) growth untuk tahun depan akan tumbuh pesat jika pandemi virus corona sudah menunjukkan puncaknya dan kurva pasien positif Covid-19 sudah melandai.

“Relaksasi pajak ini juga menguntungkan semua sektor,” sambung dia.

Baca Juga: Pemerintah turunkan tarif PPh Badan, begini respons pengamat pajak

Senada, Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai relaksasi pajak tentu membantu meringankan beban emiten sehingga dapat meningkatkan EBITDA dan EPS emiten.

Namun menurutnya, faktor yang paling mempengaruhi kinerja secara signifikan adalah bagaimana kemampuan emiten tersebut mempertahankan atau meningkatkan penjualan serta efisiensi pada biaya operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×