kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Medco Energi Internasional (MEDC) Beri Pinjaman ke Anak Usaha US$ 150 Juta


Selasa, 08 Juli 2025 / 14:55 WIB
Medco Energi Internasional (MEDC) Beri Pinjaman ke Anak Usaha US$ 150 Juta
ILUSTRASI. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) telah melakukan perjanjian pinjaman antar perusahaan dengan entitas anak usahanya.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) mengumumkan telah melakukan perjanjian pinjaman antar perusahaan dengan entitas anak usahanya.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 3 Juli 2025 lalu telah dilaksanakan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan antara MEDC dengan PT Mitra Energi Pelayaran (MEP) yang merupakan anak usaha yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh emiten tersebut.

MEDC bertindak sebagai pemberi pinjaman dan MEP sebagai peminjam. Melalui perjanjian ini, MEDC memberi pinjaman sebesar US$ 150 juta atau setara Rp 2,43 triliun (asumsi kurs Rp 16.227 per dollar AS).

Baca Juga: Dua Anak Usaha Medco Energi (MEDC) Raih Pinjaman Rp 8,1 Triliun

“Pinjaman ini tanpa bunga yang berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan Perseroan,” tulis Corporate Secretary Medco Energi Internasional Siendy K. Wisandana dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/7).

Manajemen MEDC memastikan, tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×