kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini alasan M Cash Integrasi (MCAS) melakukan revisi laporan keuangan 2019


Selasa, 02 Februari 2021 / 14:07 WIB
Ini alasan M Cash Integrasi (MCAS) melakukan revisi laporan keuangan 2019
ILUSTRASI. Mesin PT M Cash Integrasi Tbk MCI MCAS di Jakarta


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) melaporkan kembali (restatement) laporan keuangan 2019.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan MCAS Rachel Stephanie menjelaskan restatement yang dilakukan MCAS terutama terkait penerapan PSAK 65 atas laba rugi transaksi jual beli saham entitas anak yaitu PT NFC Indonesia Tbk (NFCX). 

"Perseroan telah melakukan seluruh revisi terkait penerapan PSAK 65 tersebut pada laporan keuangan kuartal III-2020," jelas Rachel kepada Kontan, Selasa (2/2). 

Baca Juga: Widodo Makmur Unggas (WMUU) menyiapkan belanja modal Rp 1,5 triliun

Berdasarkan riset Kontan, perubahan pada laporan neraca keuangan per September 2019 terutama pada saldo laba yang turun dari Rp 384,3 miliar menjadi Rp 342,55 miliar.

Kemudian pada laporan laba rugi tercatat perubahan keuntungan dari investasi lainnya yang turun dari Rp 103,07 miliar menjadi Rp 53,89 miliar. 

Di laporan yang terbaru juga kini ada saldo laba selisih kurs Rp 1,01 miliar dan laba penjualan aset tetap Rp 2,56 juta. Ini menyebabkan beban lain-lain mengalami kenaikan dari Rp 45,43 juta menjadi Rp 1,05 miliar. 

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga mengalami penurunan dari Rp 144,75 miliar menjadi Rp 95,58 miliar. 

Selanjutnya: Harum Energy (HRUM) mencaplok tambang nikel senilai US$ 80,32 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×