kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG tak berdaya ke zona merah di sesi I


Selasa, 24 Mei 2016 / 12:48 WIB
IHSG tak berdaya ke zona merah di sesi I


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Kondisi global yang berada di area negatif, lanjut dia, dijadikan alasan oleh sebagian investor di dalam negeri untuk melakukan aksi ambil untung terhadap saham-saham yang telah mengalami kenaikan pada hari sebelumnya Senin (23/5).

Ia menambahkan bahwa pelaku pasar juga merespon negatif terhadap pelemahan harga minyak mentah dunia. Terpantau, harga minyak mentah dunia jenis WTI crude pada Selasa (24/5) pagi berada di posisi 47,92 dollar AS per barel, melemah 0,33% dan Brent crude di level 48,12 dollar AS per barel, turun 0,48%.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo menambahkan kondisi dari bursa global yang masih bertahan pada tren turun sebagai akibat dari isu kenaikan suku bunga bank sentral AS, sebaiknya investor tetap berhati-hati apalagi kondisi rupiah juga masih dalam tren depresiasi.

Pasar Asia jatuh

Bursa saham Asia tenggelam ke level terendah tujuh pekan dan dollar Amerika Serikat (AS) menguat karena spekulasi Federal Reserve akan menaikkan suku di awal bulan Juni. Sementara, minyak mentah jatuh bersama emas.

Indeks MSCI Asia Pacific turun 0,6 % pukul 1:04 waktu Tokyo, Selasa (24/5). Indeks acuan jatuh di sebagian besar wilayah, dipimpin oleh penurunan di Shanghai dan Tokyo.

Semua 10 kelompok industri menurun pada indeks MSCI Asia Pacific dimana Indeks Bloomberg Spot Dollar naik ke level tertinggi dua bulan. Ringgit Malaysia memimpin pelemahan mata uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×