kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG mengawali pekan di zona hijau


Senin, 08 Januari 2018 / 09:21 WIB
IHSG mengawali pekan di zona hijau


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat di pembukaan perdagangan pekan ini. Senin (8/1) pukul 9.13 WIB, IHSG naik 0,23% atau 13 poin ke 6.3667,85.

Tujuh sektor menopang kenaikan IHSG. Penguatan terbesar berasal dari sektor pertambangan. Sektor ini menanjak 0,57%.

Sektor keuangan menguat 0,51%. Sektor perdagangan naik 0,31%. Sektor konstruksi menguat 0,28%. Sektor perkebunan mendaki hingga 0,22%. Sedangkan sektor barang konsumer dan manufaktur naik tipis 0,07% dan 0,01%.

Tiga sektor yang masih melemah adalah sektor aneka industri 0,19%, sektor infrastruktur 0,04% dan sektor industri dasar 0,06%.

Berikut top gainers LQ45:
- PT Global Mediacom Tbk (BMTR) 2,50%
- PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) 2,22%
- PT PP Properti Tbk (PPRO) 2,07%

Sedangkan top losers terdiri dari:
- PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) -1,41%
- PT Hanson International Tbk (MYRX) -0,88%
- PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) -0,87%

Investor asing mencatat pembelian bersih Rp 12,15 miliar di seluruh pasar. Pembelian bersih terbesar adalah saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 8,7 miliar, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) Rp 5,8 miliar, dan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 2,8 miliar.

Penjualan bersih asing terbesar pada saham-saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp 2,9 miliar, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp 2,7 miliar, dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Rp 2,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×