kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Golden Energy Mines(GEMS) Bagikan Dividen Interim US$200 Juta atau Rp611,93 per Saham


Rabu, 30 September 2026 / 18:27 WIB
Golden Energy Mines(GEMS) Bagikan Dividen Interim US$200 Juta atau Rp611,93 per Saham
ILUSTRASI. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) (DOK/GEMS)


Penulis: Muhammad Alief Andri | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) akan membagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar US$200 juta kepada pemegang saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Rabu (30/9/2026), dividen interim tersebut setara dengan US$0,034 per saham. Dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada 30 September 2026 sebesar Rp17.998 per dolar AS, dividen interim GEMS setara Rp611,93 per saham.

Pembagian dividen interim tersebut telah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris GEMS.

Adapun cum dividen interim di pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Kemudian, tanggal ex dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 9 Oktober 2026.

Sementara itu, cum dividen interim di pasar tunai ditetapkan pada 12 Oktober 2026, dengan ex dividen pada 13 Oktober 2026. Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen atau recording date juga ditetapkan pada 12 Oktober 2026 hingga pukul 16.00 WIB.

Pembayaran dividen interim GEMS akan dilakukan pada 22 Oktober 2026.

Baca Juga: Golden Energy Mines (GEMS) Cetak Laba US$219,96 Juta pada Semester I-2026

Dividen interim akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham GEMS pada 12 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan dikreditkan ke rekening perusahaan efek atau bank kustodian tempat pemegang saham membuka rekening efek.

Sementara bagi pemegang saham yang sahamnya tidak berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham.

Dari sisi perpajakan, dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan sehingga GEMS tidak melakukan pemotongan pajak atas dividen tersebut.

Baca Juga: Golden Energy Mines (GEMS) Kantongi Pinjaman US$42 Juta dari Bank Mandiri

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen interim dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Adapun bagi pemegang saham wajib pajak luar negeri, tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dapat digunakan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku. Tanpa dokumen yang dipersyaratkan, dividen akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Pembayaran dividen interim ini menjadi salah satu distribusi kas GEMS kepada pemegang saham untuk tahun buku 2026, dengan total nilai yang ditetapkan sebesar US$200 juta.

Baca Juga: Kinerja Kuartal I-2026 Menurun, Begini Rekomendasi Saham Golden Energy Mines (GEMS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×