Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun, saat Kontan mengonfirmasi ke Bappebti, diketahui bahwa nama PT Fasting Futures yang asli sempat beberapa kali berganti nama menjadi Fortis Asia Futures dan saat ini dikenal sebagai HFX International.
Saat Kontan.co.id mengkonfirmasi ke Presiden Direktur HFX International Sutopo Widodo, ditegaskan bahwa tawaran investasi di lamanĀ www.fasting-forex.com merupakan penipuan.
HFX International sendiri sudah melaporkan laman website www.fasting-forex.com.
Baca Juga: Jumlah investor di pasar modal Indonesia masih sedikit, ini penyebabnya
"Itu website scammer penipu, dan sudah kami laporkan ke Bappebti," ungkap Sutopo kepada Kontan.co.id, Selasa (25/8).
Selanjutnya, Sutopo juga sudah mengonfirmasi ke Bappebti dan akan diajukan proses blokir laman website www.fasting-forex.comĀ ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bahkan HFX International tidak akan tinggal diam dan akan memproses dan menindak lanjuti hal tersebut.
Bappebti sendiri memang melarang perusahaan pialang berjangka menawarkan investasi dengan fixed income.
Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menduga situs www.fasting-forex.com sebagai bagian dari bentuk penawaran investasi bodong. "Ini diduga investasi bodong, kami akan tindak lanjuti," tegas Tongam kepada Kontan, Senin (24/8).
Meski begitu, Tongam mengaku, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan atau informasi dari masyarakat mengenai Fasting Futures.
Baca Juga: Berikut 18 investasi bodong yang ditutup selama masa pandemi