Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Namun, pencantuman logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di laman www.fasting-forex.com, kata Tongam sangat tidak masuk akal, mengingat pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditas (PBK) berada di bawah Bappebti dan bukan OJK.
"Pencantuman logo OJK tentu tidak masuk akal, dan diduga ini merupakan penipuan. Selain itu, imbal hasil yang tidak masuk akal dalam waktu singkat perlu diwaspadai," tandas Tongam.
Bahkan Tongam menilai, itu menggambarkan penawaran investasi yang diduga akan merugikan masyarakat. Perdagangan komoditi berjangka tidak selalu untung, dan bisa saja konsumen rugi.
Untuk itu, SWI meminta masyarakat agar sebelum berinvestasi untuk cek 2L (Legal dan Logis). Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Contohnya, untuk perdagangan berjangka komoditi cek informasinya di Bappebti.
Sedangkan logis, artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan perbankan. Jika ternyata yang ditawarkan disertai dengan iming-iming imbal hasil, maka perlu diwaspadai.
"Kegiatan komoditi berjangka seyogyanya dilakukan tanpa ada janji imbal hasil, terutama keuntungannya tidak dapat dipastikan akan selalu ada," imbuhnya.
Baca Juga: Bappebti blokir 54 situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News