Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menemukan 18 investasi tidak berizin selama masa pandemi Covid 19. Jumlah investasi bodong yang ditemukan Satgas Waspada Investasi lebih besar dari temuan pada bulan Maret 2020 sebanyak 15 entitas investasi tanpa izin.
Nama baru ini menambah daftar panjang entitas yang menawarkan investasi tanpa izin (ilegal). Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Baca Juga: Selama April, Satgas temukan 18 investasi bodong dan 81 fintech ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilis Rabu (29/4) memaparkan, dari 18 investasi bodong ini terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, satu perdagangan forex tanpa izin, satu cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin,
satu kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan satu investasi emas tanpa izin.
Berikut nama-nama entitas investasi tidak berizin alias investasi bodong dan jenis kegiatan usaha yang dihentikan diantaranya:
1. Pay2pay, penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2. myTMT, pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin.
3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit) jenis kegiatan penawaran investasi uang dan perdagangan forex tanpa izin.
4. PT Bumi Berlian Cemerlang, penawaran investasi uang tanpa izin.
5. Viral, penawaran investasi uang tanpa izin.
6. Uangkontan, penawaran investasi uang tanpa izin.
7. Titip Dana, penawaran investasi uang tanpa izin.
8. PT Premier Visindo, penawaran investasi uang tanpa izin.
9. SX International Cambodia, penawaran investasi uang tanpa izin.
10. 2miliar.com, penawaran investasi uang tanpa izin.
11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, esaham infinity), penawaran investasi uang tanpa izin.
Baca Juga: Gara-gara corona, pelaporan investasi bodong dialihkan ke sistem online
12. Bittrade Club, penawaran investasi uang tanpa izin.
13. PT Duta Investindo, penawaran investasi uang tanpa izin.
14. Recovery Dana Sukses(https://danainvestasisuksess.blogspot.com/;https://recoverysuksesonlinejoin.blogspot.com/; https://recoverysukses77.simdif.com/;https://www.titipdanasukses.co.id/) dengan jenis kegiatan usaha penawaran investasi uang tanpa izin.
15. Autogajian, penawaran investasi uang tanpa izin
16. Algopack BitAlgo, crypto currency atau crypto asset tanpa izin.
17. PT IbnuMitraBersama, undian berhadiah tanpa izin.
18. My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu, investasi emas tanpa izin.
Semoga dana yang Anda simpan tidak berada dalam entitas investasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News