kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.797   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Hari ini investor SBR003 dapat mengajukan early redemption, simak caranya


Senin, 06 Mei 2019 / 09:45 WIB
Hari ini investor SBR003 dapat mengajukan early redemption, simak caranya


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai hari ini Senin (6/5) hingga Selasa (14/5) pekan depan investor Savings Bond Ritel seri SBR003 dapat menikmati fasilitas pelunasan jatuh tempo atau early redemption.

Berdasarkan keterangan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu, setelmen early redemption SBR003 dilakukan pada tanggal 20 Mei 2019.

Nilai maksimal yang dapat diajukan oleh investor untuk early redemption adalah 50% dari tiap transaksi pembelian SBR003 yang telah dilakukan. Sementara itu, nilai minimal early redemption yang dapat diajukan investor adalah satu unit atau senilai Rp 1 juta.

Investor SBR003 yang dapat menggunakan fasilitas early redemption minimal harus mempunyai kepemilikan dua unit atau senilai Rp 2 juta untuk setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan.

Pengajuan early redemption dilakukan melalui sistem elektronik yang ada di mitra distribusi tempat pemilik SBR003 melakukan pemesanan. Kemudian, investor mengajukan early redemption dengan memasukkan nominal yang diinginkan melalui sistem elektronik pada mitra distribusi.

Nilai pengajuan early redemption dari investor kemudian akan diteruskan secara real time ke sistem elektronik milik Kementerian Keuangan untuk keperluan validasi.

Pada tanggal setelmen, investor SBR003 akan mendapat pokok SBR sesuai nominal yang diajukan pada saat periode early redemption beserta kupon selama satu bulan yang jatuh tempo pada 20 Mei 2019.

Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR003 bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.

Dalam hal sistem elektronik pada mitra distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan pemilik SBR003 tidak dapat melakukan pengajuan early redemption, maka pemerintah berwenang mengalihkan fasilitas early redemption kepada mitra distribusi lain atau mengambilkan kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.

Sebagai catatan, mitra distribusi SBR003 terdiri dari PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bareksa Portal Investasi, PT Star Mercato Capitale, dan PT Investree Radhika Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×