Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memutuskan untuk tidak mengeksekusi rencana untuk membeli kembali (buyback) saham beredar di publik.
Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran sepanjang periode buyback yang ditetapkan pada 10 Maret 2014 hingga 9 Juni 2014, harga saham PTBA justru membaik.
Pada 6 Maret 2014, tanggal ketika PTBA pertama kali mengumumkan rencana buyback, harga saham emiten batubara plat merah itu tercatat Rp 9.525 per saham. Harga itu bergerak naik menjadi Rp 11.050 per saham pada waktu berakhirnya periode buyback, yaitu 9 Juni 2014 lalu.
“Perseroan tidak melakukan aktivitas pembelian kembali saham karena kinerja saham Perseroan pada periode tersebut telah mengalami peningkatan,” tulis Joko dalam keterangan resmi, Selasa (10/6).
Pada 6 Maret 2014 lalu, PTBA memang mengumumkan rencana buyback dengan anggaran dana maksimal Rp 428,34 miliar. Dana tersebut digunakan untuk buyback sebanyak-banyaknya 1,53% modal dan disetor penuh perusahaan.
Dana buyback ini diambil dari kas internal perusahaan. Catatan saja, per 31 Desember lalu PTBA memiliki kas internal berupa saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya senilai Rp 1,62 triliun.
Buyback ini merupakan yang kedua kalinya digelar PTBA sejak tahun 2013. Buyback pertama dilakukan selama periode 16 September hingga 13 Desember 2013. PTBA, waktu itu, menyiapkan dana buyback saham Rp 600 miliar.
Dua agenda buyback itu sejatinya merupakan respon atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Secara ringkas, beleid baru OJK membolehkan emiten untuk melakukan buyback tanpa harus mengantongi persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Berbagai kemudahan ini kian meyakinkan PTBA untuk melakukan buyback sebagai strategi untuk menguatkan struktur permodalan yang lebih efisien.
Seiring membaiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), OJK sudah mencabut kembali peraturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News