Reporter: Rilanda Virasma | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) memulai penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan senilai total Rp 3,71 triliun. Penawaran dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Rinciannya, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 senilai Rp 1,94 triliun. Obligasi ini terbagi menjadi tiga seri, yakni Seri A bertenor 367 hari senilai Rp 984,06 miliar dengan bunga 7,50%, Seri B bertenor 3 tahun Rp 686,14 miliar dengan bunga 8,75%, dan Seri C bertenor 5 tahun Rp 270,51 miliar dengan bunga 9,25%.
Selain itu, MBMA juga menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp 1,77 triliun dengan seri dan imbal hasil yang sama. Seri A senilai Rp 651,68 miliar, seri B Rp 857,62 miliar, dan seri C Rp 268,57 miliar.
Baca Juga: Smelter Nikel Merdeka Copper (MDKA) Capai 42% Target Produksi per Semester I-2025
Dikutip dari prospektus tambahan yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (14/8/2025), hasil penawaran umum akan disalurkan sekitar US$32,1 juta—setelah dikurangi biaya emisi—kepada anak usaha, PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI).
Dana tersebut akan digunakan MTI untuk melunasi sebagian pokok utang Fasilitas A yang berasal dari Perjanjian Fasilitas Berjangka senilai US$260 juta.
Sisa dana obligasi akan dialokasikan untuk pelunasan sebagian pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100 juta, yang pembayarannya disalurkan melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk selaku agen.
Sementara itu, seluruh dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah—sekitar Rp1,76 triliun setelah dikurangi biaya emisi—akan diberikan kepada MTI melalui skema pembiayaan akad mudharabah.
Adapun, penjamin pelaksana emisi surat utang ini terdiri dari PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk bertindak sebagai wali amanat.
Baca Juga: Merdeka Copper Gold (MDKA) Lunasi Obligasi Senilai Rp 250 Miliar
Selanjutnya: Thorcon Persiapkan Izin Tapak untuk PLTN di Pulau Kelasa, Bangka Belitung
Menarik Dibaca: Habis Cetak Rekor Tertinggi, Harga Bitcoin Langsung Terjun Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News