kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini persiapan PTBA hadapi aturan Minerba


Jumat, 28 Maret 2014 / 16:27 WIB
Ini persiapan PTBA hadapi aturan Minerba
ILUSTRASI. Manfaat Air Rendaman Kurma untuk Kesehatan


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) telah melakukan antisipasi terkait penerapan aturan Minerba yang mewajibkan produsen batubara mengolah produknya lebih spesifik. Pengolahan tersebut guna menghasilkan nilai tambah.

Milawarma, Direktur Utama PTBA mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk mematuhi UU Minerba yang baru. "Kami sudah ada pabrik briket, lalu listrik, jadi kami tidak saja menjual komoditas tetapi energi lain," ujarnya, Kamis (27/3).

Selain itu, PTBA juga menggandeng BUMN lain, yakni PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) untuk menggarap proyek gasifikasi batubara atau coal bed methane (CBM). PTBA sudah mulai memproduksi briket. 

Namun, Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA mengatakan, penjualan briket saat ini belum memenuhi nilai keekonomian. Sehingga beban produksi masih lebih besar ketimbang pendapatannya. 

Oleh karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pasar potensial. Sementara, untuk listrik, PTBA sudah mulai membangun pembangkit listrik, baik untuk keperluan sendiri maupun dijual ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Perseroan mulai mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabunan Tarahan berkapasitas 2x8 mega watt (MW). Kemudian, ada juga PLTU Banko Barat sebesar 3x10 MW. Kini, perseroan juga tengah menyelesaikan pembangunan PLTU Banjarsari berkapasitas 2x110 MW. 

Jika pembangkit listrik yang dipakai sendiri itu memiliki kelebihan daya, maka PTBA akan menjualnya ke PLN. Milawarma bilang, di kuartal III-2014, pihaknya sudah bisa menjual 200-250 MW listrik dari PLTU Banjarsari.

Selanjutnya, PTBA juga tengah mengembangkan proyek CBM yang berlokasi di Riau dan Sumatera Barat. Tahun lalu, perseroan telah mengebor tiga sumur. "Sudah ada flare (api) gas, diperkirakan bisa operasi komersial penuh pada 2015," jelas Milawarma. 

Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, produsen wajib mengolah baatubara untuk meningkatkan nilai tambah. 

Selama ini, mayoritas penambang hanya melakukan dua proses, yakni penggerusan dan pencucian batubara untuk memenuhi syarat pengolahan. Padahal ada beberapa proses lainnya, seperti pencampuran (coal blending), peningkatan mutu bara (coal upgrading), dan pembuatan briket batubara (coal briquetting).

Selain itu, juga ada pencairan batubara (coal liquefaction), gasifikasi batubara (coal gasification), serta coal water mixer. Rencananya, mulai April 2014, produsen batubara dipaksa untuk mengolah produknya lebih spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×