kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Harga emas masih bertahan di level US$ 2.041 per ons troi di pasar spot


Kamis, 06 Agustus 2020 / 10:11 WIB
Harga emas masih bertahan di level US$ 2.041 per ons troi di pasar spot
ILUSTRASI. Emas batangan. Harga emas masih bertahan di level US$ 2.041 per ons troi. REUTERS/Michael Dalder


Reporter: Tendi Mahadi, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga emas masih naik pagi ini. Mengutip Bloomberg pada Kamis (6/8) pukul 10.04 WIB, harga emas di pasar spot ada di level US$ 2.041,38 per ons troi alias naik 0,16%.

Sementara harga emas berjangka Comex untuk pengiriman Desember 2020 naik 0,29% ke level US$ 2.055,20 per ons troi.

Baca Juga: Harga emas diyakini akan terus melonjak ke rekor baru, ini alasannya

Harga emas meroket ke rekor tertinggi akibat pelemahan dolar, stimulus global yang terus mengalir, serta pandemi virus corona yang masih menyebar. 

Harga emas telah naik sekitar 35% tahun ini dan menjadi salah satu aset investasi dengan kenaikan terbaik.

Para investor khawatir stimulus ekonomi yang menjadi respons pandemi akan memicu inflasi, menurunkan nilai aset, serta menekan yield obligasi ke rekor terendah. 

Hal ini turut menaikkan daya tarik emas. "Ada tingkat ketakutan di pasar yang hampir tak terlihat," kata Ross Norman, analis independen kepada Reuters.

Baca Juga: Harga emas 24 karat Antam hari ini naik Rp 6.000 per gram, Kamis 6 Agustus 2020

Norman mengatakan bahwa momentum masih tinggi akibat kekhawatiran kegagalan ekonomi makro untuk menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×