Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bahana Sekuritas menurunkan rating PT Astra International Tbk (ASII) menjadi hold. Pertimbangannya masih ada 'overhang' terkait aturan pajak.
Analis Bahana Sekuritas, Jeremy Mikael memaparkan pemerintah Indonesia akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU No 1/2022). Aturan itu menggantikan UU sebelumnya, yaitu UU No. 28 Tahun 2009.
Undang-undang baru ini memperkenalkan biaya tambahan pajak 66% (atau pajak 'opsen') pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun penghitungannya berdasarkan jumlah pajak, misalnya 66% dikalikan dengan pajak kendaraan.
Perlu diketahui bahwa PKB & BBNKB untuk BEV saat ini adalah 0, sehingga jika biaya tambahan pajak diterapkan, karena didasarkan pada jumlah pajak, BEV tidak akan terpengaruh.
"Hal ini jika diterapkan, akan berdampak negatif pada produsen mobil non-BEV, termasuk Hybrid EV," tulisnya dalam riset, Kamis (5/12).
Baca Juga: Saham-Saham Ini Paling Banyak Dijual Asing dalam Perdagangan Sepekan Terakhir
Nah, untuk mengakomodasi biaya tambahan pajak, tarif maksimum PKB akan dikurangi dari 2% menjadi 1,2% dan BBNKB menjadi 12% dari 20%. Selain itu, tarif minimum untuk PKB, yang sebelumnya ditetapkan sebesar 1%, telah dihapuskan.
Tarif PKB dan BBNKB yang sebenarnya, bersama dengan keputusan untuk menerapkan biaya tambahan pajak sebesar 66%, akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Pemerintah pusat, melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, hanya mengatur tarif maksimum dan tarif biaya tambahan pajak 66%.
Pengecualian berlaku untuk provinsi tertentu yang berfungsi sebagai satu kesatuan administrasi, seperti DKI Jakarta. Tarif maksimum PKB tetap sebesar 2% dengan tanpa tarif minimum, dan tarif maksimum BBNKB tetap sebesar 20%, dengan ketentuan yang serupa dengan undang-undang sebelumnya.
Jakarta belum menerapkan pajak tambahan, namun telah menaikkan BBNKB. Menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 (Perda DKI Jakarta No 1/2024), Jakarta tidak akan menerapkan biaya tambahan pajak. Namun, BBNKB tangan pertama, yang dibebankan sekali pada saat pembelian awal dari diler, telah dinaikkan menjadi 12,5% dari 10%.
Jeremy berpandangan, kenaikan tersebut kemungkinan akan meningkatkan harga on-the-road 4W & 2W.
"Jika biaya tambahan pajak diterapkan, provinsi-provinsi utama di Jawa akan mengalami kenaikan harga OTR sebesar 4%-7% dan kenaikan pajak kendaraan tahunan hingga 33%," terangnya.
Baca Juga: IHSG Rawan Koreksi, Simak Rekomendasi Saham Berikut untuk Perdagangan Senin (6/1)
Belum ada indikasi yang jelas dari provinsi-provinsi utama di Jawa, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, apakah pemerintah daerah akan menerapkan biaya tambahan pajak baru untuk PKB dan BBNKB. Namun, provinsi tersebut telah mengeluarkan peraturan daerah untuk menyesuaikan PKB dan BBNKB untuk memenuhi ambang batas yang lebih rendah.
Meskipun tarif pajak dasar lebih rendah dari sebelumnya, Jeremy menilai penerapan biaya tambahan pajak sebesar 66% untuk biaya balik nama kendaraan dapat meningkatkan harga OTR sebesar 7,4%, 4,1%, dan 7,4% di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Selain itu, pajak kendaraan tahunan akan meningkat sebesar 6%, 16%, dan 33%.
Peraturan daerah yang diperbarui akan menentukan apakah kebijakan ini akan diimplementasikan, yang masih menggantung untuk sektor ini. Apalagi, berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), provinsi-provinsi tersebut memiliki basis 4W dan 2W yang besar dengan pangsa pasar 40% dan 41% pada tahun 2023.
Karenanya, Bahana Sekuritas menurunkan peringkat menjadi hold untuk ASII karena masih ada 'overhang' dalam peraturan terkait pajak ini. Dia menilai, penurunan harga saham lebih lanjut juga dapat terjadi jika kebijakan ini diberlakukan di provinsi-provinsi utama.
"Karena terbatasnya potensi kenaikan dan potensi risiko regulasi, kami menurunkan peringkat kami menjadi HOLD dengan tetap mempertahankan target harga berbasis SOTP di Rp 5.600, yang mengimplikasikan 7,3x 2025E P/E," tutupnya.
Selanjutnya: IHSG Ditutup Turun 1,17% ke Level 7.080,47 pada Perdagangan Senin (6/1)
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis Periode 1-15 Januari 2025, Kinder Joy Creamy Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News