kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gugatan PKPU terhadap Pan Brothers ditolak PN Jakarta Pusat


Selasa, 27 Juli 2021 / 15:18 WIB
Gugatan PKPU terhadap Pan Brothers ditolak PN Jakarta Pusat
ILUSTRASI. Pabrik Tekstil PT Pan Brothers Tbk (PBRX)


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Ketiga, tidak ada proses hukum yang akan dimulai atau dilanjutkan selain proses hukum berdasarkan pasal 210 atau 212 Companies Act (Cap. 50), atau pasal 64, 66, 69 atau 70 dari Insolvency Restructuring & Dissolution Act 2018 (Act 40 of 2018) terhadap Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan. Proses hukum tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Keempat, tidak ada permulaan, kelanjutan atau pengadaan eksekusi, tekanan atau proses hukum lainnya terhadap properti Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan. Semua hal di atas hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan tunduk pada persyaratan yang ditetapkan oleh pengadilan.

Kelima, tidak ada langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan jaminan atas properti Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan, atau untuk mengambil kembali barang-barang yang dipegang oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan berdasarkan perjanjian sewa barang, perjanjian sewa beli, maupun perjanjian retensi hak, kecuali dengan izin pengadilan dan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan oleh pengadilan.

Keenam, penegakan hak masuk kembali atau perampasan di bawah sewa apa pun sehubungan dengan setiap tempat yang ditempati oleh Pan Brothers dan/atau masing-masing anak perusahaan harus dicegah. Pencegahan ini juga berlaku untuk penegakan apa pun sesuai dengan bagian 18 atau 18A dari Conveyancing and Law of Property Act (Cap.61).

Moratorium atas tindakan yang disebutkan di atas berlaku untuk setiap orang di Singapura atau di dalam yurisdiksi pengadilan, baik tindakan tersebut dilakukan di Singapura atau di tempat lain. 

Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) layangkan PKPU kepada dua anak usaha Atlas Resources (ARII)

"Berdasarkan hasil putusan PKPU di Indonesia dan moratorium di Singapura, maka seluruh kreditur perusahaan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan PKPU ataupun tindakan hukum lain dan tunduk terhadap putusan moratorium Singapura hingga tanggal yang telah ditetapkan," ucap direksi Pan Brothers.

Untuk ke depannya, perusahaan akan fokus dalam menyelesaikan proses restrukturisasi yang sedang berjalan dan berharap agar kesepakatan dengan seluruh kreditur dapat terealisasi secepatnya.

Sebelumnya, PBRX tengah berupaya untuk memperoleh persetujuan tertulis dari seluruh pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral agar dapat mencapai restrukturisasi di luar pengadilan.

Sebagai pengingat, Maybank Indonesia mengajukan gugatan PKPU ini pada Kamis (27/5) terkait dengan utang Pan Brothers dalam fasilitas bilateral dengan Maybank sebesar Rp 4,16 miliar dan US$ 4,05 juta. Dengan ditolaknya gugatan PKPU ini, Maybank diharuskan untuk membayar seluruh biaya perkara.

Selanjutnya: Saham SRIL, WSBP, KRAH keluar dari daftar pemantauan khusus BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×