Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan tiga saham yang dikeluarkan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Dalam pengumuman Bursa yang dirilis Senin (26/7), ketiga saham ini adalah PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Sebelumnya, ketiga emiten ini masuk ke dalam kriteria nomor 8 dalam pemantauan khusus, yakni dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Dengan demikian, terdapat 17 emiten yang masih masuk dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif pada Selasa (27/7).
Sebanyak enam emiten memenuhi kriteria nomor 2, dimana laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Kelima emiten ini adalah PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA), PT Leyand International Tbk (LAPD), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk (MGNA).
Sebanyak lima emiten memenuhi kriteria nomor 3, yakni tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya. Kelima emiten tersebut adalah PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Onix Capital Tbk (OCAP), dan MGNA.
Baca Juga: IHSG anteng LQ 45 terus melorot, investor perlu ganti jurus?
Sebanyak lima emiten masuk kriteria nomor 8, yakni dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit, diantaranya GIAA, PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT Tridomain Performance MaterialsTbk (TDPM), dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO).
Sebanyak dua emiten dalam kriteria nomor 9, yakni memiliki anak perusahaan dengan kontribusi pendapatannya material bagi emiten, namun anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Golden Plantation Tbk (GOLL) dan PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL).
Sementara satu emiten masuk di kriteria nomor 10, yakni penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan, yakni PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA).
Baca Juga: Cermati Saham-Saham yang Masuk Dalam Pemantauan Khusus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News